» » » SEMA 4/2016 Harus Diikuti Hakim Jadi Pedoman Tentang Kerugian Negara

RedaksiManado.Com - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2016 diharapkan membawa perubahan baru dalam dunia hukum di Indonesia. Sebab SEMA itu mengatur bahwa kerugian keuangan negara hanya bisa dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apapun substansinya, SEMA itu tentu harus dipatuhi oleh para hakim sebagai pedoman memutus perkara.

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, untuk kasus baru hakim harus berpedoman pada SEMA tersebut. Termasuk untuk penggunaan audit kerugian negara dari BPK. 

Menurut Suhadi, diterbitkannya SEMA itu karena selama ini dalam proses peradilan sering terjadi perbedaan penghitungan kerugian negara versi BPK dan BPKP. Sebagai pelaksana Undang-Undang, MA lantas mengambil sikap yakni menerbitkan SEMA 4/2016.

Apalagi kerugian negara dalam kasus korupsi kini harus dibuktikan secara pasti. Itu seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghilangkan frasa 'dapat' dalam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut Suhadi, putusan MK itu menjadikan kasus korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil.

"Tidak boleh ada perbedaan (perhitungan kerugian negara). Apalagi setelah adanya putusan MK, unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata atau pasti," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (13/3).

Menurutnya, SEMA 4/2016 juga merupakan jawaban untuk para pencari keadilan yang butuh persamaan pandangan di pengadilan. MA tidak ingin ada kesan bahwa terdakwa dirugikan karena menggunakan audit dari BPKP bukan BPK. Oleh sebab itu, dasar perhitungan kerugian keuangan negara harus sudah pasti sejak di penyidikan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan, SEMA menjadi semacam guidance bagi hakim tanpa mengurangi independensi pengadilan. Dalam praktik proses pengadilan, disebutnya banyak yang tidak jelas karena belum satu suara.

"Itulah kenapa, kamar pidana melakukan pleno supaya tidak ada perbedaan," jelasnya. 

MA, lanjut Ridwan, ingin mengembalikan lagi kewenangan sesuai dengan konstitusi. 

"Terhadap penghitungan kerugian uang negara, wewenangnya diputuskan ada pada BPK," tandasnya.

Sedangkan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada dan mengatur hal-hal yang belum diatur, maka SEMA harus dilaksanakan. 

"Jangan hanya jadi law in the book, tapi harus law in action," ujarnya.

Munculnya pembaruan hukum terkait terbitnya SEMA 4/2016 ini tengah diuji oleh Dahlan Iskan dalam gugatan praperadilan. Dahlan menempuh praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus pembuatan prototipe mobil listrik untuk APEC 2016. Dalam penetapan itu Dahlan menilai Kejaksaan Agung tidak memiliki audit kerugian negara dari BPK. (TL)

Admin RMC , 3/14/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama