Rano-Embay sebagai pemohon yang diwakili kuasa hukum Sirra Prayuna menjelaskan beberapa jenis pelanggaran kepada panelis hakim dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Persidangan berlangsung di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).Bukti pelanggaran itu dipaparkan guna membatalkan keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 08/KPTS/KPU-Prov.015/2017. Keputusan KPU Banten tersebut memenangkan pasangan calon Wahidin Halim - Andika Hazrumy
"Kami mendapat bukti berupa ketersediaan surat keterangan (Surket) untuk memilih yang melebihi kuota yang disediakan Disdukcapil di kawasan Kota Tangerang dan Kota Serang," kata Sirra Prayuna. Selain itu, dikatakan Sirra, ada pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan.
"Serta kami mendapatlan bukti ada satu orang yang memilih di berbagai tempat," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya pun mendapat bukti antrean
warga untuk memperoleh amplop berisi uang yang diadakan pasangan calon Wahidin Halim - Andika Hazrumy. "Bukti-buktinya sudah kami lampirkan," ujar Sirra Prayuna kepada panelis hakim uang diketuai Anwar Usman.
Sementara itu Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Wahidin-Andika mengatakan bahwa gugatan yang diajukan pihak seberang tidak akan diterima MK. "Saya yakin MK tidak akan menabrak aturan," ucapnya.
Dikatakan Ramdhan Alamsyah, MK sudah menetapkan perselisihan pemungutan suara bisa dilakukan jika selisih maksimal 1 persen atau sekitar 24.112 "Namun kenyataannya selisih antarpaslon sebesar 3,73 persen atau sebesar 89.890 suara dan itu jauh sekali," katanya.
Pihaknya pun sudah menyiapkan eksepsi atas gugatan tersebut."Kami yakin diterima dan gugatan mereka ditolak," ucap Ramdhan Alamsyah.
Sidang lanjutan perkara gugatan pilkada Banten ini akan dilanjutkan Selasa (21/3/2017) dengan agenda pembacaan jawaban termohon dan pihak terkait serta pengesahan alat bukti. (Red/Alen)
Sementara itu Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Wahidin-Andika mengatakan bahwa gugatan yang diajukan pihak seberang tidak akan diterima MK. "Saya yakin MK tidak akan menabrak aturan," ucapnya.
Dikatakan Ramdhan Alamsyah, MK sudah menetapkan perselisihan pemungutan suara bisa dilakukan jika selisih maksimal 1 persen atau sekitar 24.112 "Namun kenyataannya selisih antarpaslon sebesar 3,73 persen atau sebesar 89.890 suara dan itu jauh sekali," katanya.
Pihaknya pun sudah menyiapkan eksepsi atas gugatan tersebut."Kami yakin diterima dan gugatan mereka ditolak," ucap Ramdhan Alamsyah.
Sidang lanjutan perkara gugatan pilkada Banten ini akan dilanjutkan Selasa (21/3/2017) dengan agenda pembacaan jawaban termohon dan pihak terkait serta pengesahan alat bukti. (Red/Alen)