Sangihe, RedaksiManado.Com ~ Proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten kepulauan Sangihe 2017 yang berujung di Mahkamah Konstitusi segera akan disidangkan (Sidang Pendahuluan) pada 16/03/17 dengan angenda mendengarkan permohonan pemohon dalam hal ini Pasangan "MaSi" .
Dari 101 pilkada Tahun 2017, ada 50 perkara yang sudah diregistrasi hingga hari ini. Lolos-tidaknya Guggatan tersebut untuk di bahas lebih lanjut ditentukan lewat persidangan pendahuluan (pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi), dimana MK akan menyelenggarakan 2 sidang panel secara bersamaan dengan masing-masing 4 orang hakim
selanjutnya sidang akan lanjutkan dengan mendengarkan esepsi termohon (KPUD) serta keterangan pihak terkait (Pemenang) dalam hal ini pasangan "Megahagho" pada tanggal 27-29 maret sesuai dengan penjadwalan MK. sesudah itu akan ada rapat permufakatan hakim (RPH) untuk memberikan keputusan sela (DISMISAL) dimana akan menentukan lanjut tidaknya perkara ini untuk disidang oleh MK dalam pokok perkara atau perselisian
Sementara itu pihak Megahagho selaku pihak terkait dalam perkara perselisian ini sangat berkeyakinan bahwa MK akan menolak gugatan MaSi karena berdasarkan pasal 158 UU no 8 Tahun 2015 juncto PMK no 1 tahun 2017 tentang Pedoman beracara dalam perkara perselisian hasil Pilkada ayat 7 Menyatakan pasangan MaSi Tidak memiliki kedudukan hukum ( Legal Standing) karena ambang batas selisih perolehan mencapai 19,53 %
hal sudah sangat jelas dengan perolehan suara Makagansa- Silangen (Masi) memperoleh 37.737 suara Gaghana Hontong memperoleh 46.899 suara atau selisih suara 9162 sehingga menghasilkan selisih 2% sama dengan 938 suara.(Suara pemenang x2%)
Melihat perhitungan ini Tim pemenangan pasangan MeGaHagho yang didukung oleh tim advokasi golkar sulut sangat berkeyakinan bahwa MK akan menolak gugatan MaSi karena legal standingnya sudah tidak terpenuhi jika dihitung dengan sistimatika perhitungan dimana jumlah selisih suara /jumlah suara pemenang x 100 (9162/46.899x 100) menghasilkan 19.53 % sementara sementara ambang batas mengajukan gugatan hanya 2%
melihat data data diatas Jhonny Orah, SH salah satu pengacara kondang yang pernah menangani dan memenangkan kasus perselisian pilkada MK pada Pilkada 2015 yang lalu berpendapat gugatan pihak termohon sangat besar kemungkinannya ditolak MK karena kedudukan hukum (Legal standing) sangat jelas diatur dalam UU no 8/15 dan PMK 1 tahun 2017 dimana hal hal yang dilihat pertama status pemohon, tenggat waktu 3x24 jam setelah waktu penetapan KPU sangihe dan selisih suara ada menjadi patokan apakah MK akan masuk ke pokok perkara atau tidak yang akan dibacakan dalam sidang putusan sela atau (Dismisal)
Di pihak lain Tim pemenangan Megahagho yang meminta namanya jangan di publikasikan sangat berkeyakinan kemenangan calonya dalam perkara perselisian pilkada di MK apabila semua aturan perundang-undangan dijalankan secara murni dan konsekwen dalam arti tidak ada intervensi dari pihak manapun.
dia sangat berkeyakinan MK adalah lembaga independen yang merupakan beteng demokrasi di indonesia yang dapat mengadili perkara ini seadil-adilnya sehingga permohonan pihak MaSi dapat di tolak dan megahagho akan segera dilanti sebagai pemimpin di sangihe.(Red/Alen)
Home
»
berita utama
»
Nusa Utara
»
Nusantara
»
Provinsi Sulut
» Selisih 19,53 Persen, Megahagho Yakin MK Tolak Gugatan & Menangkan PILKADA Sangihe
Kategori: berita utama Nusa Utara Nusantara Provinsi Sulut
Penulis: Admin RMC
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
FansPage
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Jakarta . Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Po...
-
Minsel, RedaksiManado || Kampanye terakhir Pasangan Calon kepala daerah AGK-Deren yang terjadwal di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa ...
-
RedaksiManado.Com - Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagun...
-
TOMOHON, RMC - Pemerintah Kota Tomohon dibawah pimpinan Walikota Caroll Senduk, terus berulah dengan melakukan pelanggaran peraturan perund...
-
RedaksiManado.Com~Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kan...
-
Jakarta - Forbes setiap tahunya telah merilis 50 daftar orang terkaya di Indonesia. Dalam daftar terbaru tahun 2022, nilai kekayaan konglome...
-
SULUT, RedaksiManado.Com -- Drum band di Indonesia sebetulnya sudah banyak sekali penggemarnya namun dalam sejarah berdirinya, organisas...
-
S ITARO , RedaksiManado.Com -- Peringatan Hari Guru untuk Kabupaten Sitaro tahun ini, diputuskan di Pulau Tagulandang. Nah, untuk mens...
-
Jakarta,RedaksiManado.Com ~Untuk kesekian kalinya Prajurit TNI kembali mengharumkan nama Indonesia dimata dunia,ini terbukti dengan kemba...
-
TOMOHON, RMC - Walikota Tomohon Caroll Senduk bersama istri Jean D'Arc Karundeng yang 'dipaksakan' dilantik sebagai staf ahli wa...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
Maret
(742)
-
▼
Mar 15
(20)
- KPK: Publik Harus Kawal Penuntasan Kasus e-KTP
- Sumendap : Generasi Muda Mitra Harus Mampu Kerja K...
- Bupati Minahasa Utara Membuka Seleksi Calon Pasuka...
- Selisih 19,53 Persen, Megahagho Yakin MK Tolak Gug...
- BPSK Kotamobagu Sosialisasikan UU Perlindungan Kon...
- Humas Mitra Buka dialog "Membangun Kemitraan di T...
- 74 Calon Paskibraka Minahasa Jalani Tes Di SMA 1 T...
- Ketua KPK sebut ada kasus korupsi lebih besar dari...
- Silangen : Hemat Air Untuk Keseimbangan Alam
- Minahasa jadi Tujuan Studi Banding DPRD Kota Magel...
- Gedung RSUD untuk tower A dan tower B Dilanjutkan
- JWS Hadiri Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik...
- Aksi Sosial Komudo dan Wawali Tomohon
- Paruntu-Wongkar Panen Cabe di Perkebunan Lopana Be...
- Bapelitbangda Gelar Penyelenggaraan Musrenbang RKPD
- Penyebaran Informasi Beralih Melalui Digital, Stev...
- One Bit “Panic Button” Resmi Diluncurkan
- Selain Akademik, Orang Tua Mestinya Juga Peduli Pe...
- Bupati Minsel Hadiri Rakornas Tim Terpadu Penangan...
- KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Sengketa Pilkad...
-
▼
Mar 15
(20)
-
▼
Maret
(742)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
- ► 2023 (149)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa