» » » » » Selisih 19,53 Persen, Megahagho Yakin MK Tolak Gugatan & Menangkan PILKADA Sangihe

Sangihe, RedaksiManado.Com ~ Proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten kepulauan Sangihe 2017 yang berujung di Mahkamah Konstitusi segera akan disidangkan (Sidang Pendahuluan) pada 16/03/17 dengan angenda mendengarkan permohonan pemohon dalam hal ini Pasangan "MaSi" .

Dari 101 pilkada Tahun 2017,  ada 50 perkara yang sudah diregistrasi hingga hari ini. Lolos-tidaknya Guggatan tersebut untuk di bahas lebih lanjut ditentukan lewat persidangan pendahuluan (pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi), dimana MK akan menyelenggarakan 2 sidang panel secara bersamaan dengan masing-masing 4 orang hakim

selanjutnya sidang akan lanjutkan dengan mendengarkan esepsi termohon (KPUD) serta keterangan pihak terkait (Pemenang) dalam hal ini pasangan "Megahagho" pada tanggal 27-29 maret sesuai dengan penjadwalan MK. sesudah itu akan ada rapat permufakatan hakim (RPH) untuk memberikan keputusan sela (DISMISAL) dimana akan menentukan lanjut tidaknya perkara ini untuk disidang oleh MK dalam pokok perkara atau perselisian

Sementara itu pihak Megahagho selaku pihak terkait dalam perkara perselisian ini sangat berkeyakinan bahwa MK akan menolak gugatan MaSi karena berdasarkan pasal 158 UU no 8 Tahun 2015 juncto PMK no 1 tahun 2017 tentang Pedoman beracara dalam perkara perselisian hasil Pilkada ayat 7 Menyatakan pasangan MaSi Tidak memiliki kedudukan hukum ( Legal Standing) karena ambang batas selisih perolehan mencapai 19,53 %

hal sudah sangat jelas dengan perolehan suara Makagansa- Silangen (Masi) memperoleh 37.737 suara Gaghana Hontong memperoleh 46.899 suara atau selisih suara 9162 sehingga menghasilkan selisih 2% sama dengan 938 suara.(Suara pemenang x2%)

Melihat perhitungan ini Tim pemenangan pasangan MeGaHagho yang didukung oleh tim advokasi golkar  sulut sangat berkeyakinan bahwa  MK akan menolak gugatan MaSi karena legal standingnya sudah tidak terpenuhi jika dihitung dengan sistimatika perhitungan dimana jumlah selisih suara /jumlah suara pemenang x 100 (9162/46.899x 100) menghasilkan 19.53 % sementara  sementara ambang batas mengajukan gugatan hanya 2%

melihat data data diatas Jhonny Orah, SH salah satu pengacara kondang yang pernah menangani dan memenangkan kasus perselisian pilkada MK pada Pilkada 2015 yang lalu berpendapat gugatan pihak termohon sangat besar kemungkinannya ditolak MK karena kedudukan hukum (Legal standing) sangat jelas diatur dalam UU no 8/15 dan PMK 1 tahun 2017 dimana hal hal yang dilihat pertama status pemohon, tenggat waktu 3x24 jam setelah waktu penetapan KPU sangihe dan selisih suara ada menjadi patokan apakah MK akan masuk ke pokok perkara atau tidak yang akan dibacakan dalam sidang putusan sela atau (Dismisal)

Di pihak lain Tim pemenangan Megahagho yang meminta namanya jangan di publikasikan sangat berkeyakinan kemenangan calonya dalam perkara perselisian pilkada di MK apabila semua aturan perundang-undangan dijalankan secara murni dan konsekwen dalam arti tidak ada intervensi dari pihak manapun.

dia sangat berkeyakinan MK adalah lembaga independen yang merupakan beteng demokrasi di indonesia yang dapat mengadili perkara ini seadil-adilnya sehingga permohonan pihak MaSi dapat di tolak dan megahagho akan segera dilanti sebagai pemimpin di sangihe.(Red/Alen)

Admin RMC , , , 3/15/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama