TOMOHON, RedaksiManado.Com – Sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam alinea IV, bahwa tujuan berdirinya pemerintah Indonesia salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Untuk mencapai tujuan itu maka diselenggarakanlah pemerintahan yang mengatur sebaik-baiknya sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk keberlangsungan hajat hidup orang banyak.
Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan (SAS) saat membuka kegiatan peningkatan kemampuan petugas dan pendamping sosial Pemberdayaan fakir miskin (PFM), Komunitas adat terpencil (KAT), Penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya (PMKS), di Tulip Inn Kelurahan Paslaten Satu Senin (13/3).
Wawali SAS menjelaskan pekerja sosial pada dasarnya adalah sebuah pekerjaan profesional, namun di lembaga pemerintahan dibentuk pekerja sosial yang bersifat fungsional
“Seorang pekerja sosial harus bisa menciptakan kondisi masyarakat yang baik dan teratur dalam menjaga setiap fungsi elemennya dalam masyarakat, menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif dengan relasi-relasi yang ada, pekerja sosial bertugas melakukan pelayanan social,” ujar Sompotan.
“Masih banyak masyarakat yang tidak mengenal pekerjaan ini, padahal profesi ini seperti ujung tombak pelaksanaan pemerintahan dalam hal mewujudkan kesejahteraan sosial bangsa dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Kadis Sosial Daerah Kota Tomohon dr John Lumopa mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya petugas dan pendamping sosial, meningkatkan kemampuan keluarga miskin dalam menampilkan peranan sosialnya baik dalam keluarga maupun lingkungan.
“Untuk narasumber dari dinas sosial daerah Provinsi Sulawesi Utara, dari unsur Pemkot Tomohon Asisten Kesejahteraan rakyat Dra Truusje Kaunang, sedangkan kegiatan akan berlangsung 13 – 14 maret, dan peserta kegiatan terdiri atas petugas dan pendamping sosial yang berjumlah 25 orang,” jelas Lumopa. (Abd)