Jakarta, RedaksiManado.Com - Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut syarat
dikeluarkannya rekening koran Rp 25 juta tidak berlaku untuk semua
pemohon paspor. Hanya pemohon paspor dari kalangan wisatawan saja yang
disyaratkan punya rekening Rp 25 juta.
"Kebijakan itu berlaku
nasional. Kedua Rp 25 juta hanya bagi pemohon yang motifnya berwisata,"
jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat
berbincang dengan Wartawan, Sabtu (18/3/2017) malam.
Agung
mengatakan permintaan menunjukkan rekening koran pemohon dengan saldo
Rp 25 juta dilakukan untuk mencegah tenaga kerja Indonesia (TKI)
nonprosedural. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06
Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural atau korban Tindak
Penculikan dan Perdagangan Orang (TPPO).
"(Rekening koran) Rp 25
juta itu ditunjukkan hanya jika yang bersangkutan berpotensi diduga kuat
akan menjadi TPPO. Sehingga kita akan memastikan genuine traveller
kepada pemohon paspor yang motif kepergian untuk tujuan wisata," kata
Agung.
Agung
menegaskan kewajiban menyertakan rekening koran hanya berlaku bagi
orang yang memohon paspor untuk tujuan wisata dan berpotensi menjadi
korban perdagangan manusia. Dia mengatakan soal penilaian potensi
menjadi korban TPPO itu juga berdasarkan hasil wawancara dengan petugas
Imigrasi.
"Dalam teknik wawancara petugas dibekali kemampuan
untuk mendeteksi orang yang akan menjadi korban (TPPO). Jadi hanya
orang-orang yang memiliki motif wisata kemudian hasil wawancara mereka
akan diduga menjadi korban," ujar dia.
Potensi seorang pemohon
paspor menjadi korban perdagangan orang atau tidak, bisa diukur saat
wawancara. Parameternya adalah motif wisata, umur, data diri, hingga
bahasa tubuh.
"Bukan hanya dari pekerjaan atau umur, menurut
penilaian (wawancara) dari profiling, mengamati body languange,
melakukan verifikasi data, dari situ petugas bisa menyimpulkan orang ini
genuine traveler atau bukan," sambung Agung.
Dia menambahkan
aturan menyertakan rekening koran tidak berlaku untuk pemohon dengan
pekerjaan yang tetap. Jadi, seorang pemohon paspor dengan tujuan untuk
berwisata bisa saja mendapatkan paspornya meski tak punya saldo tabungan
Rp 25 juta. Asalkan, pemohon paspor tersebut punya pekerjaan tetap.
"Kalau PNS atau karyawan swasta, TNI/Polri dia tidak masuk kategori itu," tegasnya.
Agung
menyebut pemberlakuan aturan tersebut untuk menghindari adanya
penyalahgunaan izin paspor. Dia mencontohkan kasus yang nyata terjadi
adalah Siti Aisyah, wanita yang diduga terlibat pembunuhan kakak tiri
penguasa Korut, yang berangkat ke Malaysia dengan visa wisata.
"Ini
dilakukan hanya jika orang permohonan paspor tidak jujur dengan
motifnya itu yang terjadi dengan Siti Aisyah. Dia bilang motif awalnya
berwisata begitu punya paspor ke Malaysia dia melakukan pekerjaan non
prosedural. Jikalau tidak mengikuti prosedur yang ada, ketika itu
terjadi negara sulit melakukan bantuan karena sudah diluar juridiksi
Indonesia. Sekarang apakah kita menunggu Siti Aisyah lain," tanyanya.
Selain
pemberlakuan rekening koran Rp 25 juta bagi pemohon paspor wisata,
surat rekomendasi juga diberlakukan Imigrasi bagi pemohon paspor
lainnya. Hal itu untuk perlindungan WNI dan sebagai upaya mengurangi
potensi terjadinya perdagangan orang.
"Modusnya sindikat TPPO
pertama diantaranya adalah umrah dan haji, ziarah, tenaga kerja itu
sendiri, magang dan wisata. Khusus untuk haji atau umrah akan dimintakan
rekomendasi tambahan mengenai kanwil agama di wilayah masing-masing,
untuk TKI dari BNP2TKI atau dinas terkait, untuk magang tentu program
magangnya rekomendasi kalau dari kampus dan khusus untuk wisata untuk
dapat menunjukkan rekening koran sebesar Rp 25 juta, Jika kunjungan
keluarga akan dimintakan identitas keluarga yang dikunjungi," beber dia.
(TL)
Kategori: berita utama Nusantara
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
FansPage
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Jakarta . Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Po...
-
Minsel, RedaksiManado || Kampanye terakhir Pasangan Calon kepala daerah AGK-Deren yang terjadwal di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa ...
-
TOMOHON, RMC - Pemerintah Kota Tomohon dibawah pimpinan Walikota Caroll Senduk, terus berulah dengan melakukan pelanggaran peraturan perund...
-
RedaksiManado.Com - Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagun...
-
RedaksiManado.Com~Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kan...
-
Jakarta - Forbes setiap tahunya telah merilis 50 daftar orang terkaya di Indonesia. Dalam daftar terbaru tahun 2022, nilai kekayaan konglome...
-
SULUT, RedaksiManado.Com -- Drum band di Indonesia sebetulnya sudah banyak sekali penggemarnya namun dalam sejarah berdirinya, organisas...
-
S ITARO , RedaksiManado.Com -- Peringatan Hari Guru untuk Kabupaten Sitaro tahun ini, diputuskan di Pulau Tagulandang. Nah, untuk mens...
-
Jakarta,RedaksiManado.Com ~Untuk kesekian kalinya Prajurit TNI kembali mengharumkan nama Indonesia dimata dunia,ini terbukti dengan kemba...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
Maret
(742)
-
▼
Mar 19
(17)
- PGAWC Seri 1 Berdampak Positif Pariwisata Manado, ...
- Dukung Kegiatan Motocross, Ketua IMI Sulut Minta J...
- Rp 25 Juta untuk Paspor, Khusus Pelancong Tak Berp...
- Paus Fransiskus Sarankan Pastor Tak Ragu Minta Ban...
- Mega Korupsi e-KTP, Golkar Butuh Kepemimpinan Baru...
- Gubernur Olly Ajak Investor Tanamkan Modal di Sulut
- Wabup Minsel Hadiri Kegiatan Lokakarya Alat Peraga...
- DPR-RI Sebaiknya Dipimpin Figur Bersih
- JFE : Persahabatan tidak melihat waktu dan tempat....
- Kondisi Jalan Manado-Tomohon Semakin Mengancam Nya...
- Yuk ikutan kuis Presiden Jokowi di Facebook, berha...
- Usung Ridwan Kamil, Partai NasDem Klaim Hindari Po...
- Tim Anti Bandit Polsek Romboken Tangkap Buronan
- HUT ke-88 GPdI Pusat Langowan, JWS Ajak Jemaat Tet...
- JWS Hadiri HUT Jemaat GMIM Syalom Tounkuramber dan...
- Serial Defendant Kian Laris Jelang Episode Terakhir
- 49 Hukum Tua di Minsel Habis Masa Jabatannya Tahun...
-
▼
Mar 19
(17)
-
▼
Maret
(742)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
- ► 2023 (149)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa