» » » Rp 25 Juta untuk Paspor, Khusus Pelancong Tak Berpekerjaan Tetap

Jakarta, RedaksiManado.Com - Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut syarat dikeluarkannya rekening koran Rp 25 juta tidak berlaku untuk semua pemohon paspor. Hanya pemohon paspor dari kalangan wisatawan saja yang disyaratkan punya rekening Rp 25 juta.

"Kebijakan itu berlaku nasional. Kedua Rp 25 juta hanya bagi pemohon yang motifnya berwisata," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat berbincang dengan Wartawan, Sabtu (18/3/2017) malam.

Agung mengatakan permintaan menunjukkan rekening koran pemohon dengan saldo Rp 25 juta dilakukan untuk mencegah tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural atau korban Tindak Penculikan dan Perdagangan Orang (TPPO).

"(Rekening koran) Rp 25 juta itu ditunjukkan hanya jika yang bersangkutan berpotensi diduga kuat akan menjadi TPPO. Sehingga kita akan memastikan genuine traveller kepada pemohon paspor yang motif kepergian untuk tujuan wisata," kata Agung.

Agung menegaskan kewajiban menyertakan rekening koran hanya berlaku bagi orang yang memohon paspor untuk tujuan wisata dan berpotensi menjadi korban perdagangan manusia. Dia mengatakan soal penilaian potensi menjadi korban TPPO itu juga berdasarkan hasil wawancara dengan petugas Imigrasi.

"Dalam teknik wawancara petugas dibekali kemampuan untuk mendeteksi orang yang akan menjadi korban (TPPO). Jadi hanya orang-orang yang memiliki motif wisata kemudian hasil wawancara mereka akan diduga menjadi korban," ujar dia.

Potensi seorang pemohon paspor menjadi korban perdagangan orang atau tidak, bisa diukur saat wawancara. Parameternya adalah motif wisata, umur, data diri, hingga bahasa tubuh.

"Bukan hanya dari pekerjaan atau umur, menurut penilaian (wawancara) dari profiling, mengamati body languange, melakukan verifikasi data, dari situ petugas bisa menyimpulkan orang ini genuine traveler atau bukan," sambung Agung.

Dia menambahkan aturan menyertakan rekening koran tidak berlaku untuk pemohon dengan pekerjaan yang tetap. Jadi, seorang pemohon paspor dengan tujuan untuk berwisata bisa saja mendapatkan paspornya meski tak punya saldo tabungan Rp 25 juta. Asalkan, pemohon paspor tersebut punya pekerjaan tetap.

"Kalau PNS atau karyawan swasta, TNI/Polri dia tidak masuk kategori itu," tegasnya.

Agung menyebut pemberlakuan aturan tersebut untuk menghindari adanya penyalahgunaan izin paspor. Dia mencontohkan kasus yang nyata terjadi adalah Siti Aisyah, wanita yang diduga terlibat pembunuhan kakak tiri penguasa Korut, yang berangkat ke Malaysia dengan visa wisata.

"Ini dilakukan hanya jika orang permohonan paspor tidak jujur dengan motifnya itu yang terjadi dengan Siti Aisyah. Dia bilang motif awalnya berwisata begitu punya paspor ke Malaysia dia melakukan pekerjaan non prosedural. Jikalau tidak mengikuti prosedur yang ada, ketika itu terjadi negara sulit melakukan bantuan karena sudah diluar juridiksi Indonesia. Sekarang apakah kita menunggu Siti Aisyah lain," tanyanya.

Selain pemberlakuan rekening koran Rp 25 juta bagi pemohon paspor wisata, surat rekomendasi juga diberlakukan Imigrasi bagi pemohon paspor lainnya. Hal itu untuk perlindungan WNI dan sebagai upaya mengurangi potensi terjadinya perdagangan orang.

"Modusnya sindikat TPPO pertama diantaranya adalah umrah dan haji, ziarah, tenaga kerja itu sendiri, magang dan wisata. Khusus untuk haji atau umrah akan dimintakan rekomendasi tambahan mengenai kanwil agama di wilayah masing-masing, untuk TKI dari BNP2TKI atau dinas terkait, untuk magang tentu program magangnya rekomendasi kalau dari kampus dan khusus untuk wisata untuk dapat menunjukkan rekening koran sebesar Rp 25 juta, Jika kunjungan keluarga akan dimintakan identitas keluarga yang dikunjungi," beber dia.  (TL)

Redaksi Manado 2017 , 3/19/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama