» » » Revisi UU KPK 'Hidup' Lagi,Agar Proses Law Enforcement Sesuai Asas Keadilan

Jakarta, RedaksiManado.Com - Badan Keahlian DPR (BKD) sedang mensosialisasikan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang tahun lalu sempat ramai diperbincangkan. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membantah sosialisasi itu merupakan pesanan dari pimpinan dewan.

"Tidak pernah ada pesanan dari pimpinan DPR khusus untuk revisi UU KPK. Tidak ada titipan-titipan. Kalau ada titipan saya akan menolak itu. Ini silakan BKD untuk mengkaji terhadap semua aspek UU yang termasuk dalam prolegnas. Itu tidak ada pesanan khusus," ungkap Taufik.

Hal tersebut disampaikannya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017). Taufik menyebut, tugas BKD adalah memang untuk melakukan kajian-kajian terhadap RUU. BKD sendiri mengaku melakukan sosialisasi revisi UU KPK ke sejumlah perguruan tinggi atas permintaan dari pimpinan DPR.

"Tugas BKD itu kan tidak hanya khusus terkait dengan revisi UU KPK. Berlaku seperti undang-undang lain. Itulah yang saya maksud tidak ada batasan atau instruksi apapun, BKD tetap bekerka mengkaji semua UU. Apakah UU pilkada, UU Pemilu, UU KPK misalnya. Tapi tidak pernah ada dalam rapim special delivery khusus untuk membahas itu," paparnya.

Saat ini revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2017 di Baleg. Pimpinan DPR disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan alat kelengkapan dewan ataupun fraksi.

"Pimpinan DPR tidak bisa intervensi keputusan yang di AKD, termasuk Baleg. Itu kembali semuanya merupakan hasil sikap fraksi masing-masing dalam AKD di mana pimpinan DPR tidak bisa masuk," kata Taufik.

"Jadi ini saya meluruskan itu. Walau pun toh misalnya prosesnya terkait tahapan sosialisasi atau apapun ya, ini juga tidak khusus UU itu saja tapi semua berlaku," imbuhnya.

Taufik mengaku pimpinan DPR mempersilakan BKD melakukan pengkajian terhadap RUU namun sekali lagi membantah memberikan perintah khusus. Namun itu pun menurut politikus PAN ini harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Saya justru secara pribadi ingin itu (UU KPK) diperkuat karena kaitan agar proses law enforcement sesuai asas keadilan masyarakat Kalaupun dikaji seperti UU yang lain," tegas Taufik.

Meski begitu, Fraksi PAN hingga saat ini belum memberikan apakah akan menerima atau menolak apabila rencana revisi UU akan dihidupkan kembali. "Ya kita tunggu saja. Belum ada pembicaraan apapun," sambungnya.

Sebelumnya Ketua BKD Johnson Rajagukguk menyatakan sosialisasi revisi UU KPK dilakukannya atas tugas yang diberikan oleh pimpinan DPR. Tugas itu keluar pada bulan Februari lalu.

"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan. Beberapa waktu lalu lah, sekitar Februari," terang Johnson, Senin (6/3).

Rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sempat menjadi polemik. Berbagai wacana perubahan terhadap KPK dianggap akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Seperti soal penyadapan yang diperketat, dibentuknya dewan pengawas untuk KPK, dan soal SP3 (penghentian kasus). (TL)

Admin RMC , 3/06/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama