Minahasa, RedaksiManado.Com – Belakangan ini, oknum Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Prof DR Paula Runtuwene, kerap dituding menggunakan ijazah Strata Tiga (S3) atau gelar Doktor (DR) lulusan Prancis, yang diduga palsu karena diduga diperoleh tak sesuai prosedur.
Bahkan, dugaan penggunaan ijazah palsu sang oknum Rektor ini sudah pernah di demo mahasiswanya sendiri di Kantor Pusat UNIMA beberapa waktu lalu, untuk meminta kejelasan. Dari hasil demo ini, para mahasiswa tidak mendapatkan jawaban.
Namun, dengan sejumlah tudingan yang dilayangkan terhadapnya, Runtuwene saat menggelar Konferensi Pers, di ruang rapat Rektor, Kantor Pusat UNIMA, Senin (20/03) pagi, lebih memilih bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Dirinya bungkam dan enggan memberi penegasan apakah dirinya memang tidak benar menggunakan ijazah palsu atau memang benar menggunakannya.
Runtuwene lebih memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada Penasehat Hukum (PH) nya, dan lebih memilih mempidanakan oknum penyebar informasi terkait dugaan ijazah palsu yang digunakannya. Karena menurutnya hal tersebut telah sangat merugikan privasinya. menurutnya, Undang-undang ITE sudah sangat jelas, dirinya tau siapa penyebar informasi tersebut dan bakal tempuh jalur hukum.
“Saya telah membuka ruang selama enam bulan terakhir ini untuk merangkul siapa saja di UNIMA ini karena saya bisa dikatakan seorang ibu. Saya diam selama ini bukan berarti saya tidak ada tindakan. Saya memberikan kesempatan untuk berkomunikasi namun tidak dimanfaatkan, jadi saya akan lawan ini lewat jalur hukum. Kita ini negara hukum dan tidakBOLEH ada hak keperdataan sesorang itu diinjak-injak. Untuk tudingan ini saya serahkan ke PH saya untuk selanjutnya. Jadi, bila anda ingin bertanya soal ini, silahkan langsung ke PH saya yang akan menjelaskannya,” tukas Runtuwene tanpa menegaskan apakh tudingan benar menggunakan ijazah palsu atau tidak, enggan dijawabnya.
PH Runtuwene pun saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan terhadap persoalan yang dihadapi kilennya, masih enggan berkomentar lebih dengan alasan pihaknya baru ditunjuk sebagai PH oknum Rektor UNIMA ini dan masih akan mempelajari pokok perkaranya.
“Yang pasti untuk masalah ini akan kami laporkan ke Polisi, untuk selanjutnya menempuh jalur hukum karena klien kami merasa dirugikan dengan penyebaran informasi yang merugikan privasinya. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan akan segera melaporkan oknum yang disinyalir menyebarkan informasi terkait klien kami ke pihak penegak hukum,” ungkap PH Runtuwene.
Namun sayang, ketika ditanya siapa saja yang akan dilaporkan PH ke pihak berwajib, PH Runtuwene ini pun masih enggan berkomentar dengan alasan yang sama, bahwa masih mempelajari kasusnya.
Sementara, Runtuwene sendiri oleh oknum Dosen Fakultas Teknik UNIMA Ir Handry Staly Ering, melalui surat terbukanya yang telah diteruskan kepada Presiden RI Ir Joko Widodo menyebutkan bahwa, Runtuwene diduga telah melakukan sejumlah kejahatan akademik, termasuk didalamnya dugaan menggunakan ijazah palsu S3 atau gelar DR, terlebih saat Runtuwene mencalonkan diri sebagai Rektor UNIMA dan terpilih sampai saat ini.
Berikut isi surat terbuka Ir Handry Staly Ering yang beredar di media sosial dan media online belakangan ini, dengan judul “Telah Enam Bulan Universitas Negeri Manado (UNIMA) Dipimpin Rektor Berijazah Palsu”. (CR)