JAKARTA, RedaksiManado.Com - Reformasi Pajak di Indonesia memasuki babak baru. Setelah program amnesti pajak selesai, data mengenai transaksi kartu kredit akan diintip Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2016, bank wajib menyerahkan data transaksi nasabah kartu kredit.
Minimal,
memberitahukan nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant,
nama merchant, data pemilik kartu seperti nama, alamat, nomor induk
kependudukan (NIK) atau nomor paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP),
serta tanggal dan nilai transaksi kartu kredit.
Peraturan tersebut semestinya berlaku mulai 1 Juli 2016, tapi ditunda menjadi hari ini (31/3).
Direktur
Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, pihaknya
siap melakukan apa yang dikehendaki pemerintah demi reformasi pajak. ”Saya yakin semua bank pasti mau melaksanakan ini. Kami sepakat mengenai keterbukaan informasi perbankan kepada Ditjen Pajak. Tapi, kami masih diskusi dengan Ditjen Pajak datanya dalam bentuk apa karena mungkin enggak enak juga kalau datanya terlalu terbuka,” terangnya kemarin (30/3).
Bank Mandiri melakukan
sosialisasi mengenai keterbukaan data tersebut kepada nasabah secara
bertahap.Jika nasabah sudah
melaporkan hartanya secara benar kepada negara dan mengikuti amnesti
pajak, semestinya nasabah tidak perlu khawatir.
Presiden
Direktur dan CEO PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja
mengungkapkan, pemberlakuan pembukaan data kartu kredit itu wajib
ditaati bank.
”Secara peraturan
sangat dimungkinkan karena data tersebut bukan rahasia bank. Isunya
tinggal di teknis pelaksanaannya agar bank-bank seragam dalam
melaksanakannya,” ucapnya.
Kalau ada dampak ke kredit konsumer, dia merasa dampaknya tidak banyak.
Sebab,
sebelumnya masyarakat diberi kesempatan untuk mengikuti amnesti pajak
dan memperbarui SPT. ”Jadi, dampaknya tidak akan besar,” katanya. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar