TOMOHON, RedaksiManado.Com – Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 13 dan 17 mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah (program pembentukan peraturan daerah yang kita sebut program legislasi daerah) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Tomohon dahulu kita kenal Badan Legislasi Daerah (BALEDGA).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman,SE Ak dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah Kota Tomohon di ruang DPRD, Kamis (18/1).
“Tujuan pembentukan peraturan daerah yakni menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera, memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan, meningkatkan tenggangrasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda sarana dan prasarana umum serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat”, urai Eman.
“Atas nama pemerintah Kota Tomohon menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Tomohon yang boleh mendukung kami dengan memberikan persetujuan terhadap program pembentukan Perda Kota Tomohon yang telah kami ajukan sebelumnya, kesemuanya ini tentunya kita lakukan untuk kemajuan Kota Tomohon terlebih untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” tutup Eman.
Dalam kesempatan tersebut ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP menandatangani naskah keputusan tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kota Tomohon tahun 2017, disaksikan Wali Kota Tomohon, Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Fransiskus F Lantang SSTP membacakan naskah keputusan DPRD tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kota Tomohon Tahun 2017. Hadir dalam rapat para anggota DPRD serta para pejabat jajaran pemkot termasuk para camat dan lurah se Kota Tomohon. (Abd)