MINSEL, RedaksiManado.C0m ~ Polres Minahasa Selatan kembali berinovasi dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat Simpatik 2017 dengan memberlakukan aplikasi Elektronic Tilang (e-tilang). E-Tilang merupakan salah satu program kepolisian dalam upaya pemberantasan pungutan liar yang berpotensi dilakukan oleh petugas yang bertugas di jalan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (4/3), menyampaikan bahwa dengan pemberlakuan aplikasi E-Tilang ini, pelanggar lalulintas dapat membayar denda sesuai besaran yang telah ditentukan undang-undang.
“Kita berupaya untuk menghindarkan anggota maupun masyarakat dari praktek pungutan liar, salah satunya melalui pemberlakuan aplikasi E-Tilang. Konsep E-Tilang ini memastikan para pelanggar dapat membayar denda tilangnya secara on-line melalui transaksi via ATM atau Bank,” ungkap Kapolres.
Dengan membatasi ruang gerak kontak antara petugas dan pelanggar, maka praktek pungutan liar dijalan dapat ditekan karena segala transaksi dijalankan dengan metode on-line.
“Melalui fasilitas E-Tilang ini, tidak ada lagi titipan-titipan uang pada polisi. Pelanggar langsung bayar on line di ATM ataupun Bank dan masuk kas negara. Jika sudah melakukan pembayaran, saat itu juga barang bukti SIM, STNK dikembalikan di tempat,” tutup Kapolres.(SM)