"Apakah kami (DPR) lebih hebat dari KPK? Menurut saya (pembentukan hak angket) kurang tepat," ujar Arya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3).
Meski berbeda pandangan, Arya mengklaim tidak akan menghalangi anggota DPR lain yang hendak mengajukan hak angket dalam kasus tersebut. Pasalnya, hak tersebut merupakan hak bagi anggota DPR untuk menyelidiki suatu kebijakan yang dibuat pemerintah.
"Jadi jika mau diajukan ya serius lah. Karena dari awal mengajukan hak angket tidak pernah benar," ujarnya.
"Proses saja (kader PDIP yang diduga terlibat) dan biarkan hukum berjalan," ujar Arya.
Sejumlah nama anggota DPR dan eksekutif diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp5,9 triliun. Dugaan itu terungkap dalam sidang perdana dua terdakwa mantan pejabat Kemdagri, yaitu Irman dan Sugiharto.
Dalam berkas dakwaan jaksa KPK, sejumlah nama besar yang diduga menerima uang di antaranya Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Gandjar Pranowo, Olly Dondokambey, Marzuki Alie, Ade Komaruddin, hingga Yasonna Laoly.
Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.
(TL)