BITUNG, RedaksiManado.Com – Aparat Polres Bitung mengamankan 7 pelaku cabul yakni RL alias Ram (23), SG alias Adin (20), RY alias Iki (21), IL alias Is (23), K alias Ade (28) masing-masing warga Girian Bawah, AS alias Putra (20) warga Wangurer Barat dan H alias Man (16) juga warga Wangurer Barat. Mereka dilaporkan Ramadan Paputungan (44), warga Kelurahan Paudean, Lingkungan III, Kecamatan Lembeh Selatan ke aparat Kepolisian setelah melakukan aksi bejat mereka terhadap korban WP sebut saja Bunga (17) dan PM alias Mawar (18), keduanya warga Lembeh. Peristiwa ini terjadi pada 25 Februari lalu.
Menurut informasi yang diperoleh, awalnya korban Bunga dan Mawar yang masih duduk di bangku sekolah itu, pergi ke Girian mencari warnet untuk membuat tugas sekolah. Karena warnet sudah tutup, Mawar menelpon Iki pacarnya kemudian mereka melakukan pertemuan.
Saat itu juga Ram yang juga pacar Bunga datang menjemput kedua korban, dan mengajak ke rumah Ram. Karena sudah larut malam, kedua korban yang berhasil dirayu akhirnya memutuskan untuk bermalam di rumah Ram. Di rumah inilah kedua korban disetubuhi oleh para pelaku yang sudah kesetanan itu. Aksi layak sensor tersebut sempat dilakukan berkali-kali oleh para pelaku.
Mendengar kejadian ini, Ramadan Paputungan langsung melaporkannya ke aparat di Polres Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa mengatakan bahwa, ketujuh tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Bitunh dan mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.(PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar