» » Perangkat Desa Se-Kecamatan Tombariri Dibekali Kejari

MINAHASA, RedaksiManado.Com - Seluruh perangkat desa di 10 desa se-Kecamatan Tombariri yakni Senduk, Ranowangko, Sarani matani, Poopoh, Teling, Kumu, Pinasungkulan,  Borgo,  Tambala, dan Mokupa diberikan pemahaman hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, di Balai Pertemuan Umum (BPU), sejak Selasa (28/2) 2017.

Kasi Intel Ryan Untu tampil sebagai pemateri dalam program penerangan dan penyuluhan hukum, menyampaikan terkait empat pilar kebangsaan, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana perlindungan anak serta pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan pencegahan korupsi dalam Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

Dikatakan Untu, dirinya memilih materi tersebut dikarenakan kini banyak dibicarakan dan sering terjadi di lingkungan sekitar.  "Tujuan pemberian penyuluhan itupun guna proses pencegahan sehingga hal tersebut tidak terjadi karena para perangkat desa sudah diberikan pemahaman," sampainya.

"Kiranya para perangkat desa bisa melanjutkan apa yang didapati dalam penyuluhan itu kepada masyarakatnya masing-masing. Karena mereka adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan dengan masyarakat langsung," tandasnya. (Angel)


Admin RMC 3/01/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama