» » » » Penyidik Tangkap Andi Narogong, Dibawa ke KPK untuk Diperiksa

Jakarta, RedaksiManado - Siang tadi, KPK menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Andi pun saat ini masih menjalani pemeriksaan di KPK.

"Penangkapan terhadap AA dilakukan siang hari ini di daerah Jaksel, tapi sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan 1x24, untuk langkah selanjutnya setelah pemeriksaan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).

Andi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Febri menyebut Andi ditangkap dengan alasan kebutuhan proses penyidikan.

"Karena memang kebutuhan penyidikan, tersangka diduga keras melakukan tindakan korupsi oleh karena itu penangkapan segera dilakukan untuk kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Febri juga mengatakan bila Andi nantinya akan ditahan karena dianggap merintangi penyidikan. "Sesuai Pasal 21 KUHAP langkah hukum selanjutnya," ujar Febri.

Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Penyidik KPK saat ini melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur.

"Hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di Cibubur dan masih berlangsung," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di tempat yang sama. (Alen)

Redaksi Manado 2017 , , 3/23/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: