» » » Pengacara Terdakwa e-KTP: Tak Perlu Geger Kalau Tak Ada Bukti

Jakarta, RedaksiManado.Com - Sidang dugaan korupsi mega proyek e-KTP mulai disidangkan hari ini. Sejumlah nama besar disebut-sebut ada dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat di Kemendagri. 

Menurut pengacara Irman dan Sugiharto, sepanjang tak ada alat bukti, harusnya tak perlu membuat geger. Kendati pun nama itu ada dalam dakwaan. 

"Nggak perlu geger to, sepanjang alat buktinya tidak ada kan tidak usah gusar," kata pengacara Irman dan Sugiharto, Susilo Aribowo, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2017). 

Menurut Susilo, meskipun sidang ini mendapat banyak perhatian, namun tak ada persiapan khusus dari tim pengacara maupun kedua terdakwa. "Tidak ada persiapan khusus, biasa saja karena ini baru sidang perdana, pembacaan dakwaan oleh JPU," ujar Susilo. 

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, didakwa memperkaya diri sendiri. Keduanya disebut menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih sementara kerugian negara diperkirakan 2300 Miliar/ 2,3 Triliun. 

Sidang perdana kasus e-KTP akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat Majelis hakim yang akan mengadili kasus itu antara lain John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar. John Halasan Butar Butar yang akan menjadi ketua majelis hakim.

Sidang dijadwalkan akan mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang dilarang untuk disiarkan langsung. Hingga pukul 09.20 WIB ruang sidang masih dikunci. Baik pengunjung maupun wartawan belum diperbolehkan masuk. (Alen)

Admin RMC , 3/09/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama