» » » Pemkot Bitung Bebaskan Warga Kurang Mampu Dari Pajak Bangunan

BITUNG, RedaksiManado.Com – Pemerintah Kota Bitung secara resmi menghapus pajak bangunan bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki rumah. Hal ini ditandai dengan penyerahan SPPT oleh Walikota Max J Lomban kepada masyarakat melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bitung.
Penyerahan SPPT kepada perwakilan masyarakat yang ada di tiap Kecamatan itu, merupakan komitmen Walikota dan Wakil Walikota untuk mensejahterakan masyarakat Kota Bitung. “Sasaran program ini untuk masyarakat kurang mampu yang memiliki bangunan tempat tinggal (Rumah) akan dihapuskan dan dibebaskan dari pajak bangunan dan akan dievaluasi per tahun, ketika masyarakat yang mendapat penghapusan/pembebasan pajak bangunan ekonominya mulai meningkat maka akan di data kembali,” ujar Lomban.
Dikatakan juga, jangan sampai ketika program ini sudah direalisasikan, masyarakat Kota Bitung sudah tidak mau lagi berusaha untuk meningkatkan ekonominya. “Semoga ini akan menjadi modal bagi masyarakat untuk nantinya dapat mengembangkan sektor ekonominya demi kemajuan dan kesejahteraan,” katanya.(PP)

Admin RMC , 3/03/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama