Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Herman Suryatman, pengangkatan CPNS tersebut sudah sesuai mekanisme undang-undang.
"Nggak
cacat demi hukum lah. Kan ada aturan, bila PP dari UU ASN belum
diterbitkan, bisa menggunakan PP sebelumnya selama tidak bertentangan
dengan UU ASN," kata Herman kepada JPNN, Kamis (23/3).
Dia menyebutkan, dasar pengangkatan CPNS dari bidan, guru, dan penyuluh menggunakan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS jo PP 78/2013.
Selama tidak bertentangan dengan UU ASN, PP lama masih berlaku
"Jadi
salah bila disebut cacat hukum. Peraturan pelaksana sebelumnya, selama
tidak bertentangan dengan UU ASN, masih berlaku. Atas dasar itulah
MenPAN-RB menetapkan formasi bagi guru, bidan, dan penyuluh," tandasnya.
Sebelumnya Arief yang juga wakil ketua Fraksi PDIP dan ketua Panja Revisi UU ASN menyatakan, pemerintah sudah melanggar hukum.
Lantaran
menggunakan PP yang undang-undangnya (UU 43/1999) sudah dicabut dan
digantikan UU 5/2014 tentang ASN. Dengan demikian, pengangkatan PNS
tersebut dinilai tidak sah. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar