SULUT, RedaksiManado.Com ~ Kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Utara tahun 2016 mencapai 73,71 persen. Melihat realitas tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut mengadakan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2017.
Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandouw yang dikenal duet OD-SK dan jajaran muspida lainnya terlihat menyampaikan SPT di Aula Kantor Pajak Pratama (KPP) Manado, Jumat (3/3/2017) siang.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan, SE, M.Si mengatakan, upaya tersebut mendukung pencapaian target penerimaan pajak wilayah Suluttenggomalut sebesar Rp 10,33 triliun untuk tahun 2017.
“Tahun 2017 Kanwil DJP Suluttenggomalut akan bekerja maksimal untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 10,33 triiliun dan ini untuk mencapai target realisasi penerimaan 27,14 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” katanya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Olly menyampaikan, sudah seharusnya kepala daerah kabupaten dan kota di Sulut memberikan contoh melaporkan pajak penghasilan 2016. Dengan penerimaaan pajak terpenuhi, maka penyaluran dana perimbangan dari pusat ke daerah akan meningkat.
“Dengan simbolis saya selaku pimpinan daerah wajib memberikan contoh yang baik dan ini membantu kantor pajak mencapai target penerimaan pajak yang dibebankan,” ujarnya.
Dengan penyampaian SPT itu, lanjut Olly, diharapkan pengusaha dan wajib pajak pribadi mencontoh. “Penyampaian SPT ini untuk pembangunan,” tambahnya. (Jak)