» » » Nyaris Ricuh.... PD Pasar dan Sat Pol PP Tertibkan Pedagang 'Nakal'

TOMOHON, RedaksiManado.Com ~ Senin 27 Maret 2017, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tomohon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan penertiban di Pasar Beriman Tomohon. Penertiban yang dimulai.sekitar Pukul 14.30 Wita, awalnya berjalan lancar, para pedagang cukup kooperatif. Penertiban yang dipimpin langsung Direktur Operasi PD Pasar Tomohon, Wilhelm Albert Gontha dan Kepala (Kasat) Pol PP Kota Tomohon, AKBP Nico Pangemanan, terus berpindah dari gedung ke gedung, sambil anggota Pol PP memuat lapak yang menganggu ketertiban. Di salah satu gedung, tiba-tiba terjadi keributan. Salah seorang oknum pedagang diduga mengeluarkan senjata tajam (sajam).
"Penertiban tetap akan dilaksanakan. Memang penertiban kemarin (Senin 27 Maret 2017) sempat ada kericuhan kecil. Dan sudah ditangani kepolisian," kata Wilhelm Albert Gontha.
Mantan Ketua Badan Pengawas (Banwas) PD Pasar Tomohon ini mengaku akan komitmen menjadikan Pasar Beriman menjadi tempat yang aman dan nyaman dikunjungi. "Ketertiban dan kesadaran dalam berjualan penting. Semua pedagang di Pasar Tomohon sudah memiliki lapak dan kios masing-masing. Jangan meletakan barang dagangan di jalan. Itu sangat menganggu kenyamanan dan ketertiban umum," ujarnya.
Adanya oknum pedagang yang mengamuk dan mengejar aparat Pol PP saat melakukan penertiban dengan sangat toleran dan humanis, membuat Kepolisian Sektor (Polsek) Tomohon Tengah harus turun tangan. Dipimpin Komisaris Polisi (Kompol) Franky Manus, kepolisian mengamankan situasi pasar dan para pedagang yang tidak taat aturan.
"Ketika Kapolsek Tomohon Tengah bersama personil tiba di pasar untuk menegakkan hukum, para pedagang yang emosi langsung menghilang dan tidak sempat terkejar. Pencarian akan terus dilakukan guna menindaklanjuti kasus," jelas Kapolres Tomohon melalui Kasubag Humas, Ipda Johnny M Kreysen.
Kepolisian berharap, Johnny melanjutkan, ke depan harus ada koordinasi dengan Polres atau Polsek setempat. Agar ketika ada bentrok, kepolisian berada di depan dengan kewenangan tidak terbatas.
"Sat Pol PP bertindak untuk penertiban sudah benar. Tapi ketika berhadapan dengan pedagang yang emosi dengan parang atau apapun yang digunakan, di sanalah kewenangan menjadi hambatan," terangnya. (Abd)

Admin RMC , 3/27/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: