» » » Nias Barat Belajar Penyusunan Naskah Akademik Raperda di DPRD Manado

Manado, RedaksiManado.Com - DPRD Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, melakukan kunjungan kerja di Manado, Sulawesi Utara 9-11 Maret 2017 untuk mempelajari penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) dan tata tertib dewan, yang diterima Kabag Keuangan Constantine Doaly,SE Kasubag Humas Treesye Lohonauman, S.Sos dan Kasubag Perundang-Undangan, Marshal Mandey, SH, MH . 

"Kami bertukar informasi mengenai penyusunan tata tertib beracara di DPRD, juga penyusunan Raperda, terutama naskah akademiknya, apakah dilakukan bersama dengan akademisi ataukah diserahkan kepada pihak ketiga dan hal-hal apa saja yang harus benar-benar diseriusi oleh sekretariat DPRD," kata Ketua DPRD Nias Barat, Nitema Gulo, di Manado, Kamis. 

Gulo mengatakan, memang semenjak perubahan sejumlah peraturan antara lain UU nomor 23/2014, suka tidak suka, pihaknya harus melakukan revisi, dan mereka memilih mempelajari sistem di Manado yang dianggap lebih baik sebab lebih tua dibandingkan daerahnya yang masih baru. 

"Jadi kami memilih Manado, karena mau mendapatkan hal yang berbeda, mengingat di Medan yang merupakan ibukota provinsi Sumatera Utara mereka sudah sering melakukannya dan mau mendapatkan hal yang berbeda," katanya. 

Dia mengatakan, akan mengadopsi cara Manado yang sudah menetapkan program legislasi daerah (prolegda) yang merupakan gabungan dari hak inisiatif DPRD dan usulan pemerintah daerah. 

Kepala Sub Bagian Perundang-undangan DPRD Manado, Marshel Mandey, mengatakan, DPRD Manado sudah memiliki tata tertib, juga sudah menetapkan Prolegda dalam paripurna yang merupakan gabungan usulan pemerintah dan inisiatuf DPRD. 

Sedangkan mengenai penyusunan naskah akademik Raperda, menurut Mandey, mereka menggunakan dua cara yakni menggunakan jasa pihak ketiga meskipun memang juga bisa menggunakan jasa akademisi yang wajib mendampingi sampai asistensi dan konsultasi ke provinsi. 

"Untuk naskah akademik DPRD Manado menggunakan jasa pihak ketiga dan tentu saja pakai mekanisme lelang dan aturannya sama dengan dalam pengajuan pengadaan barang dan jasa," katanya. 

Demikian juga penjelasan Kepala Bagian Keuangan DPRD Manado, Tein Doaly, yang menegaskan bahwa dengan menggunakan jasa pihak ketiga maka sekretariat DPRD khususnya bagian keuangan membuat perjanjian kerja sama dan menegaskan pengetatan pada sejumlah pasal dalam perjanjian.(Jak)

Redaksi Manado 2017 , 3/11/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama