» » » MK Persilakan Pemerintah Ajukan Gugatan

Jakarta, RedaksiManado.Com ~  Pemerintah dipersilakan melapor jika parpol yang disebut menerima uang korupsi KTP-el diangap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, pemerintah merupakan satu-satunya pemohon yang berwenang mengajukan gugatan pembubaran partai politik sesuai Pasal 68 ayat (1) UU MK.

"Silakan saja kalau memang ada permohonan (dari pemerintah), MK akan proses sesuai hukum acara," ujar juru bicara MK Fajar Laksono. Dalam dakwaan dua terdakwa korupsi KTP-el Irman dan Sugiharto, diduga ada uang haram yang mengalir ke parpol. Uang itu dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Uang tersebut mengalir ke Partai Golkar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar, PDIP Rp80 miliar, dan partai-partai lainnya Rp80 miliar.

Fajar menyebut, respon masyarakat yang ingin membubarkan parpol tersebut merupakan hal yang wajar. Tetapi, usulan pembubaran itu tidak bisa semata-mata dilakukan karena aturan dan hukum acara yang diatur di UU MK.

Selain itu, pemerintah harus menjelaskan alasan pembubaran parpol karena parpol bisa dibubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan parpol tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana Pasal 68 ayat (2) UU MK.

"Respon spontan masyarakat yang mungkin jengkel dan marah wajar saja. Alasan pembububaran juga harus jelas eksistensi parpol diduga bertentangan dengan UUD 1945," tukasnya.

Saat ditanya apakah menerima dana korupsi termasuk melanggar ketentuan Pasal 68 ayat (2) UU MK tersebut, Fajar enggan berkomentar. "Itu sudah masuk substansi, itu kewenangan hakim konstitusi untuk menilai ketika sudah menjadi perkara. MK tidak boleh menilai sesuatu sejak awal, terlebih sesuatu itu berpotensi menjadi perkara," jelasnya.

Terpisah, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai dengan aturan hukum yang ada saat ini pembubaran parpol sulit terealisasi. Pasalnya, aturan pembubaran parpol di UU MK masih sumir.

"Di UU MK itu mengaturnya masih sumir dan prosedurnya masih harus dievaluasi soalnya yang mengajukan pemerintah kan jeruk makan jeruk," cetus Jimly di Kantor DKPP Jakarta.
(Alen)

Redaksi Manado 2017 , 3/11/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama