Jakarta, RedaksiManado.Com ~ Pemerintah dipersilakan melapor jika parpol
yang disebut menerima uang korupsi KTP-el diangap melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sebab, pemerintah merupakan satu-satunya
pemohon yang berwenang mengajukan gugatan pembubaran partai politik
sesuai Pasal 68 ayat (1) UU MK.
"Silakan saja kalau memang ada permohonan (dari pemerintah), MK akan
proses sesuai hukum acara," ujar juru bicara MK Fajar Laksono. Dalam dakwaan dua terdakwa korupsi KTP-el Irman dan Sugiharto, diduga
ada uang haram yang mengalir ke parpol. Uang itu dari pengusaha Andi
Agustinus alias Andi Narogong.
Uang tersebut mengalir ke Partai Golkar Rp150 miliar, Partai Demokrat
Rp150 miliar, PDIP Rp80 miliar, dan partai-partai lainnya Rp80 miliar.
Fajar menyebut, respon masyarakat yang ingin membubarkan parpol tersebut
merupakan hal yang wajar. Tetapi, usulan pembubaran itu tidak bisa
semata-mata dilakukan karena aturan dan hukum acara yang diatur di UU
MK.
Selain itu, pemerintah harus menjelaskan alasan pembubaran parpol karena
parpol bisa dibubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program, dan
kegiatan parpol tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana Pasal
68 ayat (2) UU MK.
"Respon spontan masyarakat yang mungkin jengkel dan marah wajar saja.
Alasan pembububaran juga harus jelas eksistensi parpol diduga
bertentangan dengan UUD 1945," tukasnya.
Saat ditanya apakah menerima dana korupsi termasuk melanggar ketentuan
Pasal 68 ayat (2) UU MK tersebut, Fajar enggan berkomentar.
"Itu sudah masuk substansi, itu kewenangan hakim konstitusi untuk
menilai ketika sudah menjadi perkara. MK tidak boleh menilai sesuatu
sejak awal, terlebih sesuatu itu berpotensi menjadi perkara," jelasnya.
Terpisah, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai dengan aturan hukum
yang ada saat ini pembubaran parpol sulit terealisasi. Pasalnya, aturan
pembubaran parpol di UU MK masih sumir.
"Di UU MK itu mengaturnya masih sumir dan prosedurnya masih harus
dievaluasi soalnya yang mengajukan pemerintah kan jeruk makan jeruk,"
cetus Jimly di Kantor DKPP Jakarta.(Alen)
Kategori: berita utama Nusantara
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
FansPage
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Manado ,Redaksimanado.com~Tim Resmob Polda Sulut mengamankan 3 orang tersangka dalam kasus judi online toto gelap (Togel) di Kabupaten Minah...
-
TOMOHON, RMC - Pemerintah Kota Tomohon dibawah pimpinan Walikota Caroll Senduk, terus berulah dengan melakukan pelanggaran peraturan perund...
-
RedaksiManado.Com - Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagun...
-
RedaksiManado.Com~Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kan...
-
S ITARO , RedaksiManado.Com -- Peringatan Hari Guru untuk Kabupaten Sitaro tahun ini, diputuskan di Pulau Tagulandang. Nah, untuk mens...
-
Minsel, RedaksiManado || Kampanye terakhir Pasangan Calon kepala daerah AGK-Deren yang terjadwal di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa ...
-
Manado ,Redaksimanado.com~Tim 2 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Perdag...
-
Jakarta - Forbes setiap tahunya telah merilis 50 daftar orang terkaya di Indonesia. Dalam daftar terbaru tahun 2022, nilai kekayaan konglome...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
Maret
(742)
-
▼
Mar 11
(17)
- Jalan Sehat Bersama Dalam Rangka 4 Tahun Kepemimpi...
- Mantiri Panen Jagung dan Tanam Bawang
- SWM Irup Perayaan HUT Satpol PP Ke-67 Dan Satlinma...
- Rakornas Keprotokolan, Pemkab Minsel Utus Henri Pa...
- Gelar HPSN 2017, Bupati Mitra Himbau Masyarakat Ja...
- Kakak Kandung Bantah Korban Diperkosa Pelaku Dalam...
- Puluhan Ribuan Masyarakat Cerdas, ‘Birukan’ Lapang...
- Polisi Kantongi Pelaku Pembunuhan di Tateli, Kapol...
- Hinca ; Lumentut Seorang Politisi Yang Cerdas, San...
- Faisal Basri: Kasus Dahlan, Bukti Negara Tak Dukun...
- Militer AS Hadapi Merebaknya Skandal Foto Telanjang
- Perjalanan Hidup Ellyas Pical Bakal Difilmkan
- Nias Barat Belajar Penyusunan Naskah Akademik Rape...
- Prilly Latuconsina: BMBP Bikin Penggemar Penasaran
- Sekali Sentuh, 54 Racikan Kopi Siap Disajikan!
- MK Persilakan Pemerintah Ajukan Gugatan
- KPK Siap Hadapi Bantahan Para Penerima Uang Mega K...
-
▼
Mar 11
(17)
-
▼
Maret
(742)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
- ► 2023 (149)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa