JAKARTA, RedaksiManado.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap berpegang pada ambang batas sesuai ketentuan yang berlaku untuk menindaklanjuti permohonan selisih perolehan suara Pilkada 2017. Untuk bisa disengketakan di MK, selisih ambang batas tersebut berkisar 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono menanggapi sikap sejumlah pihak yang meminta MK agar tidak hanya berpaku pada selisih perolehan suara untuk menindaklanjuti permohonan sengketa Pilkada.
Fajar menjelaskan, ambang batas selisih suara merupakan syarat pengajuan permohonan gugatan ke MK yang ditetapkan di dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Peraturan itu sudah ditetapkan oleh pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR.
Oleh karena itu, sedianya semua kontestan tahu dan paham mengenai aturan tersebut.
"Jika MK mengabaikan aturan tersebut, maka menjadi tidak fair. Sebab di tengah pertandingan, pemain meminta wasit untuk mengabaikan aturan tersebut. Itu sama artinya dengan meminta wasit untuk melanggar aturan," tambah Fajar.
Selain itu, lanjut Fajar, berpegang pada aturan yang berlaku juga sangat penting guna menegaskan bahwa MK tidak bisa digiring oleh pihak manapun dengan kepentingan tertentu. Hal ini berkaca pada penyelesaian sengketa pilkada 2015.
Fajar mengatakan, saat itu ada kuasa hukum yang bermain "dua kaki".
Pada saat tertentu, pembela pihak termohon itu menyatakan MK harus tetap berpegang pada aturan, yakni ambang batas selisih suara.
Sementara, saat mengurus sengketa pilkada di daerah lainnya, kuasa hukum membela pihak Pemohon dan meminta MK mengabaikan aturan tersebut.
"Dalam hal ini, pendapat selalu berada di atas kepentingannya sendiri," kata Fajar.
Oleh karena itu, MK akan tetap berdiri di atas semua kepentingan para pihak.
Dengan kondisi ini maka peluang Megahagho untuk dilantik menjadi bupati kabupaten sangihe sangat besar mengingat kenyataan dalam perhitungan real KPU selisih degan penggugat MaSi sudah sangat jauh dan melebihi ambang batas yang merupakan salah satu legal standing dalam pengajuan sengketa Pilkada di MK.
Menurut sumber yang namanya tidak bersedia dipublikasikan tapi sudah sangat berpengalaman dalam urusan gugat-menggugat di MK Megahagho sudah dapat dipastikan menjadi Bupati Sangihe karena dia yakin MK akan menolak Permohonan MaSi dilihat dari aspek selisih perolehan suara. [TL]