» » » Mitra Gelar Sosialisasi Perda Penanggulangan Hewan Beresiko Rabies

Mitra, RedaksiManado.Com - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kamis (30/03), menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Penanganan Hewan Beresiko Rabies.

Kadistanak Mitra, Elly Sangian dalam laporan mengatakan, kegiatan sosialisasi kali ini dalam rangka menjabarkan Perda nomor 2 tahun 2106, agar nantinya bisa diinformasikan kepada seluruh rakyat Mitra, meskipun kabupaten Mitra tidak tergolong daerah rawan rabies.

"Peserta diharapkan dapat menginformasikan kepada masyarakat terkait bahaya rabies," terang Sangian, dalam laporan kegiatan di Lamet, Ratahan.

Sementara itu, Bupati Mitra James Sumendap yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mitra, Ghotlieb Mamahit dalam sambutan sekalian membuka secara resmi sosialisasi Perda Distanak, mengatakan, peserta harus menyimak sebaik mungkin sosialisasi, karena ke depannya akan diterapkan di lingkungan masing masing. Terlebih Perda ini bertujuan membebaskan Mitra dari penyakit rabies yang merupakan penyakit hewan menular sangat berbahaya.

"Peserta harus paham akan sosialisasi ini, apalagi dampak rabies bisa sampai di kematian, makanya harus disosialisasikan," tegas Mamahit.

Lebih lanjut, Mamahit mengatakan, menurut data yang ada sejak tahun 2013 hingga 2016 sudah 11 orang yang meninggal akibat rabies. Sehingga diharapkan dengan adanya perda, masyarakat bisa cermat dan serius terkait bahaya rabies.

"Masyarakat harus cermat dan serius dalam memonitoring atau melakukan observasi, apalagi hewan tersebut mulai memperlihatkan perubahan perilaku, masyarakat harus segera melaporkan kepada petugas yang berkompeten," pintanya.

Kadistanak Provinsi Sulut, Ari Bororing salah satu pemateri dalam sosialisasi, mengatakan, ada beberapa penyakit hewan yang bisa menular kepada manusia selain rabies, sehingga persoalan ini harus dicermati sebaik mungkin dan kedepannya diharapkan kabupaten Mitra bisa menjadi kabupaten pelopor penanganan rabies.

"Jika Mitra berniat untuk menjadi kabupaten pelopor kabupaten bebas masalah penyakit yang diakibatkan oleh hewan seperti Rabies, Antrax dan Cocolera, tentu akan dibantu pihak provinsi," tuturnya.


Lebih lanjut dikatakannya, perda ini diharapkan dapat diterapkan sebaik mungkin, sehingga meminimalisir kasus rabies di Mitra, meskipun Mitra bukan daerah tinggi rabies.

"Mitra harus menjadi kabupaten kedua setelah Sitaro, yang bebas dengan resiko rabies," ucapnya.

Selain Kadistanak Propinsi yang menjadi pemateri, juga Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Greity Kawatu, serta Steaven Dandels selaku Kabid P2K, dan dihadiri oleh seluruh camat, lurah, hukum tua sekabupaten Mitra dan para tokoh agama, tokoh masyarakat, ASN serta unsur pers. (Bay)

Admin RMC , 3/31/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: