Airmadidi, RedaksiManado.Com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Hanny Tambani mengatakan, kenaikan itu berdasarkan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2011 menjadi Perda nomor 1 Tahun 2017 tentang retribusi.
Tarif retribusi izin trayek Minahasa Utara (Minut) yang awalnya Rp150 ribu kini naik menjadi Rp250 ribu.
“Untuk kenaikan tarif ini, tim penguji sudah lakukan penyesuaian sesuai kelas kendaraan. Kami juga telah menyesuaikan dengan kabupaten kota tetangga,” kata Tambani kepada wartawan di Airmadidi, Senin (27/03/2017).
Pemberlakuan tarif baru tersebut, menurutnya, sampai saat ini belum ada keluhan dari masyarakat, terutama dari para pengusaha angkutan umum.
“Karena harga tersebut memang sudah sesuai, dan tidak ada lagi tambahan lainnya. Saya sudah tegaskan kepada seluruh aparat di Dishub, agar tidak melakukan pungutan liar,” tegas Tambani.
Terkait keungkinan penambahan izin trayek untuk mobil baru, menurut Tambani, pihaknya belum merekomendasikan. Izin trayek yang diterbitkan masih sebatas untuk menukar kendaraan tua dengan yang mobil baru. Penerbitan izin trayek baru hanya akan diberikan apabila sudah terjadi peningkatan signifikan kebutuhan masyarakat atas jasa transportasi umum.
“Selain itu, harus juga ada persetujuan dari sopir-sopir bahwa mobil yang akan dioperasikan adalah mobil pengganti. Kalau ada sopir yang keberatan, kami tidak memberi rekomendasi. Sebaliknya bila semua sopir menyetujui maka kami akan menerbitkan rekomendasi agar mobil baru bisa keluar,” katanya. ***(AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar