» » » Mantan Ketua Komisi II Bantah Terima Duit, Hakim: Yakin?

Jakarta, RedaksiManado.Com - Ketua majelis hakim John Halasan mencecar mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap soal dugaan bagi-bagi duit ke sejumlah anggota dewan. Tercatat dalam dakwaan, sedikitnya Rp 240 miliar duit proyek e-KTP dibagi-bagi untuk sejumlah wakil rakyat di Senayan. 

"Ini soal duit, di sepanjang proses e-KTP ini yang saudara ketahui, pernah saudara bagi-bagi duit?" tanya hakim John di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

"Nggak ada pak," jawab Chairuman

"Yakin?" tanya John lagi. 

"Saya baca dakwaan itu bingung juga, Pak," tanggap Chairuman. 

Chairuman bersaksi untuk terdakwa 2 mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Irman dan Sugiharto. Sebelumnya, mantan Sekjen Kemdagri Diah Anggraini mengakui sempat menerima USD 500 ribu setelah dicecar hakim John. 

John lantas mengingatkan Chairuman untuk ingat kembali sumpah yang disampaikan sesaat sebelum memberikan keterangan di persidangan. 

"Bu Anggraini tadi saya ingatkan akan sumpah, sekarang Anda saya ingatkan juga soal sumpah. Ini agak sedikit berbeda, Bu Diah seperti tadi, ngaku dia ada bagi-bagi duit. Pertanyaan itu saya arahkan ke saudara," tutur John. 

"Tidak pernah ada, Pak," jawab Chairuman. 

"Semua anggaran itu kan usul pemerintah, itu untuk membuat pagu anggaran. Diajukan pemerintah kepada DPR, dibahas untuk mendapatkan pagu anggaran. Dalam pembahasan akhirnya dibuat kesimpulan, yang tahu kondisi keuangan itu pemerintah," tuturnya. 

Dalam dakwaan jaksa, Chairuman Harahap disebut ikut menikmati aliran dana proyek e-KTP sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar. Uang tersebut diterima Chairuman saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi II.  ***(Alen)

Admin RMC , 3/16/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama