MKH merupakan sidang pembelaan diri bagi hakim dengan sanksi berat yang terdiri dari empat orang anggota Komisi Yudisial dan tiga orang hakim agung.
Ketua MKH Maradaman Harahap mengatakan, hakim Napitupulu diduga menerima pembayaran secara bertahap yakni tahap pertama sebesar Rp50 juta, tahap kedua sebesar Rp300 juta, tahap ketiga sebesar Rp500 juta, dan tahap keempat sebesar Rp150 juta.
"Setelah diputuskan dalam musyawarah, kami sepakat untuk memberhentikan dengan hormat hakim yang bersangkutan," ujar Maradaman kepada wartawan.
Komisi Yudisial (KY) sebelumnya sempat mengusulkan pemberhentian tidak hormat pada hakim Napitupulu. Namun dengan pemberhentian secara hormat, maka hakim Napitupulu masih akan menerima tunjangan pensiun. Adapun pertimbangan MKH untuk memberhentikan dengan hormat, kata dia, berdasarkan masa kerja Napitupulu yang telah puluhan tahun sebagai hakim.
"Masa jabatan jadi pertimbangan kami memberhentikan dengan hormat. Saat ini usia hakim yang bersangkutan 60 tahun," katanya.
Sidang MKH sempat tertunda hingga empat kali lantaran hakim Napitupulu menjalani operasi jantung. Sidang ini merupakan usulan dari KY atas laporan dari pihak yang perkaranya ditangani hakim Napitupulu. Selain Maradaman, sidang MKH diikuti oleh perwakilan dari KY yakni Farid Wajdi, Joko Sasmito, dan Sumartoyo. Sementara tiga hakim agung yang mewakili MA yakni Sofyan Sitompul, Andi Samsan Nganro, dan Margono.(TL)