Adapun Pernyataan Sikap tersebut adalah "dengan tegas menolak plt rektor UKIT yang di keluarkan oleh yayasan AZR Wenas karena tidak sesuai dengan statuta, tidak mendasar ,dan tidak melalui rapat" senat Tutur Jemmy Timbuleng selaku ketua Tim Lembaga Advokasi Mahasiswa UKIT
Selain itu juga mereka menuntut "agar ketua yayasan diberhentikan!.jika pihak yayasan tidak menyetujui atau bahkan mengangkat plt yang baru" Tambahnya
Menurut mereka pihak yayasan telah melanggar statuta UKIT Paragraf 5 pasal 47 ayat 6, 7, 24, 25 sehingga melayangkan surat protes yang ditujukan kepada Kopertis Wil IX Indonesia Timur untuk dapat di tindak lanjuti
Perwakilan Mahasiswa ini ingin mempertahankan rektor yang sekarang,karena banyak prestasi yang telah dihasilkan,bahkan di indonesia timur,UKIT paling banyak mengeluarkan sertifikasi dosen,juga sangat berperan dalam proses penyatuan UKIT, terlebih kebangkitan UKIT sebagai salah satu perguruan Tinggi yang dipercayakan masyarakat untuk menjadikan tempat menempuh pendidikan (Abd)