MINSEL, RedaksiManado.Com – Tim gabungan Resmob dan Patola Polres Minahasa Selatan (Minsel) bersama unit gabungan Polsek Tompasobaru berhasil menangkap dua tersangka pelaku kasus pembunuhan yang terjadi, Senin (6/3/2017), dini hari tadi, di Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru.
Peristiwa tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada pukul. 02.30 Wita dini hari tadi, yang dilakukan oleh tersangka HM alias Heski, 18 tahun dan UR alias Umar, 18 tahun, terhadap korban AS alias Alfian alias Buts, 43 tahun. Adapun kedua tersangka dan korban sama-sama merupakan warga Desa Tompasobaru Satu.
“Kedua tersangka HM (Heski) dan UR (Umar) berhasil kami amankan pukul. 04.00 Wita atau kurang dari 2 (dua) jam setelah kejadian. Upaya penyelidikan extra cepat membuat kami berhasil dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini,” ungkap Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi.
Adapun tindak pidana pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh perselisihan antar kelompok yang ada di Desa Tompasobaru Satu. Diketahui Korban AS (Alfian/Buts) mulanya mendatangi dan menyerang para tersangka yang sedang duduk dipinggiran jalan raya Desa Tompasobaru. Aksi perkelahian pun terjadi dan berakhir dengan hilangnya nyawa korban ditangan para tersangka.
“Tindak pidana pembunuhan ini diawali oleh aksi perkelahian antara korban dengan para tersangka yang berujung pada tewasnya korban. Korban AS (Alfian/Buts) mengalami luka tikaman benda tajam ditubuhnya. Kami masih menunggu hasil otopsi tim medis RS Bhayangkara Manado untuk memastikan detail lengkap penyebab tewasnya korban,” tambah Kapolres.
Para tersangka kasus pembunuhan, HM (Heski) dan UR (Umar), saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. (SM)