MINAHASA, RedaksiManado.Com – KPU Kabupaten Minahasa menetapkan lima desa di Minahasa sebagai Desa percontohan kerjasama Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Berkelanjutan. Penetapan kelima Desa tersebut dilakukan dalam forum Rapat Pleno KPU Minahasa
Lima Desa ini dipilih berdasarkan lima wilayah kerja KPU Minahasa, masing-masing: Wilayah I, Desa Tikela Kecamatan Tombulu. Wilayah II, Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat. Wilayah III, Desa Passo Kecamatan Kakas Barat, Wialayah IV, Kelurahan Amongena Kecamatan Langowan Timur dan Wilayah V, Kelurahan Uner, Kecamatan Kawangkoan.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Minahasa, Lord Arthur Malonda mengungkapkan bahwa maksud ditetapkannya Desa percontohan ini adalah, untuk memantapkan program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai program nasional yang telah digagas 2016 yang lalu.
“Kita ingin memiliki data pemilih yang diupdate terus menerus, sehingga disaat tahapan Pemilu atau Pilkada pekerjaan kita bertambah ringan karena data pemilih yang akan dimutakhirkan oleh PPS dibantu PPDP sudah relatif update dan bersih dari pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Malonda.
“Nantinya sebagai tindak lanjut keputusan ini, kita akan menyurat ke pemerintah Desa dan Kelurahan, Camat dan Pemkab. Dalam realisasi, Tim KPU Minahasa dibantu relawan Komunitas Peduli Pemilu akan turun ke lima Desa ini dan melakukan pertemuan dengan aparatur pemerintah setempat, kemudian melakukan validasi berbasis DPT Pilgub 2015 dan Pemilih yang tidak memenuhi syarat akan dihapus dari daftar,” ungkap Malonda.
Dengan berhasilnya program di lima desa ini, maka KPU Minahasa akan memperluas menjadi 25 desa dimasing-masing Kecamatan.
Pleno penetapan lima desa percontohan oleh KPU Minahasa dilaksanakan disela-sela pembahasan evaluasi dan perencanaan kinerja bulanan.( Angel )