Jakarta. RedaksiManado.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus yang menjerat Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.
"KPK menetapkan ME (Muchtar Effendy) sebagai tersangka terkait suap terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Febri menyebutkan, Muchtar diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji. Pemberian itu diduga untuk memengaruhi hasil putusan sengketa Pilkada yang diadili oleh Akil.
"Patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk pengaruhi putusan perkara permohonan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang," ujar Febri.
Atas perbuatannya, Muchtar disangkakan melanggar pasal 12 huruf Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 21 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Febri menyebutkan, dalam kasus ini, Muchtar telah divonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis itu terkait pemberian keterangan palsu di pengadilan saat menyidangkan Akil.
"ME juga pernah dengan sengaja merintangi, mencegah atau menggagalkan atau merintangi secara langsung maupun tidak dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi," ujar Febri. (TL)