» » » KPK Periksa Pedang Pemberian Arab Saudi untuk Tito Karnavian

JakartaRedaksiManado.Com -- KPK akan memeriksa pedang pemberian Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pemeriksaan itu untuk memastikan ada tidaknya unsur gratifikasi pada pemberian tersebut.

Pernyataan itu dinyatakan Komisioner KPK Laode Syarief di Jakarta, Selasa (7/3), usai menerima laporan penerimaan pedang oleh Kepala Koordinator Sekretaris Pribadi Kapolri Komisaris Besar Dadang Hartanto.

"Kami mengapresiasi langkah kepolisian. Ini bisa jadi contoh bagi instansi lain. Terkait pedang, kami akan periksa paling lama 10 sampai 15 hari," kata Laode.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Dadang menyebut estimasi nilai pedang dari Dubes Arab Saudi untuk Tito itu sekitar Rp10 juta. 

"Kalau tidak terbukti gratifikasi, nanti pedang itu dikembalikan kepada kami, untuk kemudian dimuseumkan," ucapnya. 

Dadang mengatakan, pedang yang diterima Tito tidak seluruhnya terdiri dari emas. Ia berkata, hanya sarung pedang yang berwarna emas, sementara bagian pedang berwarna perak."Jadi bukan pedang emas, tapi pedang keemasan," tuturnya.

Pelaporan Polri terhadap pemberian cenderamata Dubes Arab Saudi kepada Tito didasarkan pada pasal 16 UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal itu mewajibkan seluruh penyelenggara negara melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK.

Setiap benda yang masuk kategori gratifikasi akan diumumkan sebelum ditetapkan menjadi milik negara dalam berita negara. ***[Alen]
.

Admin RMC , 3/08/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama