Jakarta, RedaksiManado.Com - KPK mengirimkan surat edaran kepada para penyelenggara negara terkait pedoman dan batasan gratifikasi. Edaran itu sebagai bentuk imbauan atas kepatuhan pelaporan gratifikasi.
Surat edaran itu tertanggal 15 Maret 2017 dan ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Surat itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, para Ketua MPR/DPR/DPD, para ketua/pimpinan lembaga negara/komisi negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para menteri, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para gubernur/bupati/wali kota, para ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota, para pimpinan lembaga nonstruktural, dan para direksi BUMN/BUMD.
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung," demikian salah satu poin di surat itu seperti dikutip, Selasa (28/3/2017).
Apabila tidak dapat menolak karena keadaan tertentu, KPK menyarankan agar mereka yang menerima wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari sejak penerimaan. Selain itu, mereka yang menerima bisa melapor ke unit pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing paling lambat 7 hari, yang kemudian diteruskan ke KPK.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa hadiah langsung atau undian, diskon atau rabat, voucher atau point reward atau suvenir yang berlaku umum sesuai kewajaran dan kepatutan, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak terkait kedinasan, tidak wajib dilaporkan kepada KPK," ujar salah satu poin lainnya.
Untuk informasi lebih detailnya, KPK juga meminta para penyelenggara itu mengakses melalui situs KPK. Selain itu, KPK meminta agar surat edaran itu diteruskan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing. ***(Alen)
KPK Ingatkan Penyelenggara Negara soal Gratifikasi, Terbitkan Surat Edaran
Admin RMC
3/28/2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar