Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Irman dan Sugiharto, kedua terdakwa dari kasus ini sepenuhnya dilindungi keterangannya dan keselamatan mereka demi kelancaran proses persidangan.
"Kita juga mengingatkan pada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi atau menghalang-halangi saksi karena itu ada pidananya tersendiri ada diatur Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang obstruction of justice," ujar Febri di Gedung KPK, Jumat (10/3).
"Kita harap semua pihak menahan diri kalau ada upaya atau niat untuk mempengaruhi atau mengintervensi perkara ini," tambahnya.
Sadar kasus ini menarik perhatian khalayak ramai, Febri juga mengingatkan kepada kedua terdakwa agar tetap konsisten dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim guna menguak kasus ini. Tidak lupa, dia mengimbau Irman dan Sugiharto segera melapor ke LPSK atau ke KPK jika merasa terancam.
Tidak hanya dua terdakwa, Febri mengatakan seluruh saksi akan dihadirkan dalam persidangan bisa melapor jika terdapat ancaman. "Kami tentu saja berharap dan mengimbau para saksi untuk tidak perlu khawatir kalau ada bentuk-bentuk ancaman atau seperti itu justru sebaiknya berkoordinasi segera atau mengajukan permohonan baik kepada KPK ataupun LPSK," terangnya. [alen]