SANGIHE, RedaksiManado.Com - Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Sangihe, Pitres Kalerat mengungkapkan, sedikitnya 97 koperasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe akan segera dibubarkan atau dihapuskan dari daftar lembaga koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi setempat.
Alasan pembubaran karena karena koperasi-koperasi itu tidak melaksanakan fungsi koperasi yang sebenarnya, antara lain koperasi yang sudah beroperasi kayak rentenir dan koperasi tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Apalagi, perintah untuk membubarkan koperasi didasarkan pada Instruksi Menteri Koperasi dan UKM RI.
"Pembubaran 97 koperasi tersebut langsung diinstruksikan menteri lewat surat edaran yang telah dilayangkan ke Dinas Koperasi Sangihe,” ungkap Pitres kepada sejumlah wartawan, Kamis 09 Maret 2017.
Kendati sudah ada instruksi langsung dari menteri untuk membubarkan koperasi, namun menurut Pitres, masih ada waktu enam bulan bagi koperasi yang masuk daftar coret melakukan perbaikkan. Termasuk Tim Dinas Koperasi Sangihe juga akan turun lapangan untuk melakukan verifikasi bila ada koperasi yang masih bisa eksis lagi.
"Masih ada waktu sebelum dihapus," jelasnya.
Tim Dinas Koperasi yang akan turun melakukan verifikasi, Pitres menegaskan, tidak akan main-main dalam hal ini. "Bermasalah, tentunya dibubarkan," tegasnya. (****)