Hal itu dipaparkan Komnas HAM dalam Ringkasan Eksekutif Penelitian Pelaksanaan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jawa Barat dan Aceh Singkil yang terbit pada pekan lalu. Dalam temuan itu, pemerintah kabupaten/kota dinilai lebih produktif dalam menghasilkan kebijakan tersebut.
. |
Komnas HAM menyatakan sejumlah kebijakan itu terkait dengan masalah kebebasan memilih keyakinan dan agama, kebijakan diskriminatif atas dasar agama serta diskriminasi. Sejumlah masalah itu adalah masalah pendirian rumah ibadah, dakwah, membentuk organisasi agama serta memperoleh status keagamaan. “Hak atas KBB yang paling banyak dilanggar oleh kebijakan-kebijakan daerah di Jawa Barat adalah hak dakwah dan penyiaran agama,” demikian lembaga tersebut.
Temuan itu juga merekomendasikan agar Pemerintah Jawa Barat—Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten—untuk meninjau ulang kebijakan yang dianggap diskriminatif.
Wahid Foundation dalam riset terbarunya menunjukkan ada sekitar 2014 peristiwa dan 313 tindakan pelanggaran KBB sepanjang tahun lalu. Pelanggaran terbesar dinilai berasal dari aktor negara yakni penegak hukum sebesar 50,5 persen dan aktor non-negara 49,5 persen.
|
Sedangkan tiga tindakan pelanggaran yang paling sering dilakukan aktor non-negara adalah penyesatan agama/keyakinan (29 tindakan), kriminaslisasi berdasarkan agama/keyakinan (28 tindakan), dan pelarangan (19 tindakan).
"Front Pembela Islam (FPI) dan massa adalah dua aktor non-negara terbanyak melakukan pelanggaran. Keduanya sama yakni 24 tindakan. Disusul Majelis Ulama Indonesia Daerah yakni 22 tindakan," kata peneliti Wahid Foundation, Alamsyah M Djaf'ar, beberapa waktu lalu.
“Pemerintah dan aparat hukum tidak menindak tegas kelompok-kelompok ekstrem, padahal mereka kerap melakukan pelamggaran HAM, khususnya menggunakan kekerasan dalam kasus intoleransi," kata Nurkhoiron. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar