» »Unlabelled » Komnas HAM: Jawa Barat Produksi 46 Kebijakan Diskriminatif

Jakarta, RedaksiManado.Com -- Komnas HAM menemukan Jawa Barat memproduksi sedikitnya 46 kebijakan yang diduga diskriminatif serta melanggar hak atas kebebasan beragama dan berekspresi (KBB) terkait dengan maraknya kekerasan yang marak terjadi.

Hal itu dipaparkan Komnas HAM dalam Ringkasan Eksekutif Penelitian Pelaksanaan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jawa Barat dan Aceh Singkil yang terbit pada pekan lalu. Dalam temuan itu, pemerintah kabupaten/kota dinilai lebih produktif dalam menghasilkan kebijakan tersebut.

.
Temuan Komnas HAM merinci kebijakan itu terdiri dari 19 kebijakan di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Kuningan. Sementara itu, 27 kebijakan terbit di Kota Bogor, Kota Bekasi dan Kota Bandung. Kondisi tersebut relatif serupa dengan hasil penelitian yang dilakukan pada 2016.

Komnas HAM menyatakan sejumlah kebijakan itu terkait dengan masalah kebebasan memilih keyakinan dan agama, kebijakan diskriminatif atas dasar agama serta diskriminasi. Sejumlah masalah itu adalah masalah pendirian rumah ibadah, dakwah, membentuk organisasi agama serta memperoleh status keagamaan. “Hak atas KBB yang paling banyak dilanggar oleh kebijakan-kebijakan daerah di Jawa Barat adalah hak dakwah dan penyiaran agama,” demikian lembaga tersebut.
Sedangkan di Kota Bogor, masalah terkait dengan pelanggaran hak KBB adalah pendirian rumah ibadah umat Kristen, Syiah dan perlakuan istimewa kepada agama mayoritas. Di Bekasi, masalah serupa pun terjadi sejak penelitian dilakukan pada 2016, yakni kasus JAI, pendirian rumah ibadah dan favoritisme agama mayoritas.

Temuan itu juga merekomendasikan agar Pemerintah Jawa Barat—Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten—untuk meninjau ulang kebijakan yang dianggap diskriminatif.

Wahid Foundation dalam riset terbarunya menunjukkan ada sekitar 2014 peristiwa dan 313 tindakan pelanggaran KBB sepanjang tahun lalu. Pelanggaran terbesar dinilai berasal dari aktor negara yakni penegak hukum sebesar 50,5 persen dan aktor non-negara 49,5 persen.

Dari segi jenis tindakan, terdapat dua pelanggaran KBB terbanyak yang dilakukan oleh aktor negara, yakni diskriminasi berdasarkan keyakinan (36 tindakan) dan penyesatan agama/keyakinan (26 tindakan).

Sedangkan tiga tindakan pelanggaran yang paling sering dilakukan aktor non-negara adalah penyesatan agama/keyakinan (29 tindakan), kriminaslisasi berdasarkan agama/keyakinan (28 tindakan), dan pelarangan (19 tindakan).

"Front Pembela Islam (FPI) dan massa adalah dua aktor non-negara terbanyak melakukan pelanggaran. Keduanya sama yakni 24 tindakan. Disusul Majelis Ulama Indonesia Daerah yakni 22 tindakan," kata peneliti Wahid Foundation, Alamsyah M Djaf'ar, beberapa waktu lalu.
Menanggapi temuan Komnas HAM, Kepala Bagian Publikasi Pemprov Jabar Ade Sukalsah mengatakan pihaknya belum mengidentifikasi kebijakan mana saja yang dinilai diskriminatif dan anti-Kebhinekaan oleh Komnas HAM. Dia menuturkan dengan jumlah pemerintah kota dan kabupaten, koordinasi lebih sulit dilakukan.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menyatakan pemerintah harus lebih tegas terhadap kelompok-kelompok yang tak toleran di daerah. Dia menuturkan kelompok macam itu diduga sering melanggar HAM.

“Pemerintah dan aparat hukum tidak menindak tegas kelompok-kelompok ekstrem, padahal mereka kerap melakukan pelamggaran HAM, khususnya menggunakan kekerasan dalam kasus intoleransi," kata Nurkhoiron. (TL)

Redaksi Manado 2017 3/28/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: