» » » » » » Kembali Divonis, Jefferson Rumajar Jalani 23 Tahun Masa Tahanan

JAKARTA, RedaksiManado.Com –  Mantan Walikota Tomohon Jefferson Rumajar, akhirnya dijatuhi hukuman tambahan dari 4,5 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Vonis tersebut diketuk oleh hakim Artidjo Alkostar-Lumme-Abdul Latief.
Jefferson didakwa KPK melakukan tindak korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2009-2010 baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan nilai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya, Jefferson diadili di Pengadilan Tipikor Manado.

Jefferson dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara pada 8 Januari 2016. Vonis itu dinaikkan menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. KPK, yang menuntut 10 tahun penjara, tidak puas dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Mengabulkan permohonan kasasi jaksa,” demikian lansir panitera MA dalamwebsite-nya, Rabu (29/3/2017).

Kasasi nomor perkara 21 K/PID.SUS/2017 diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief. Vonis baru saja diketok.

Majelis sepakat Jefferson dihukum 14 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 30,9 miliar. Uang pengganti adalah uang yang dikorupsi terdakwa dan wajib dikembalikan kepada negara. Ini adalah vonis kedua pada Jefferson.

Karena pada 2011, Jefferson dihukum 9 tahun penjara dalam kasus pembobolan APBD Tomohon 2006-2008 sebesar Rp 31 miliar. Sehingga total hukuman yang harus dijalani Jefferson adalah 23 tahun penjara.

Denganbertambahnya hukuman di atas, maka Jefferson saat ini menjadi kepala daerah dengan hukuman pidana penjara paling lama di Indonesia dalam kasus korupsi. (Alen)

Admin RMC , , , , 3/30/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: