Minahasa Utara, RedaksiManado.Com ~ Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,Dr Ir Cakrawirya Gundo MSi pada kamis 30/3/2017 saat diwawancarai prihal pencairan Dana Desa di ruang kerjannya mengatakan,proses pencairan Dana Desa tahap 1 tahun 2017 sudah pada tahapan pemasukan Laporan Pertanggung jawaban dari kepala desa diperkirakan bila cepat dirampungkan akan selesai pertengahan april selanjutnya pada akhir bulan April Dana Desa diperkirakan sudah dikucurkan
Menurut Cakra dengan adanya UU desa, kini desa memiliki kepastian dalam hal dana yang dikelola oleh desa untuk pembangunan dan peningkatan perekonomian desa. Dengan demikian desa memiliki kesempatan untuk membangun dalam rangka mensejahterakan warganya.
Jumlah alokasi Dana Desa 2017 yang telah ditetapkan pemerintah dalam RAPBN 2017 yaitu sebesar Rp.60 trilyun. mengalami kenaikan 28% dari dana desa tahun 2016 ini yang sebesar Rp.49,96 trilyun. Jika dibandingkan dengan road map Dana Desa 2015-2019 yang disusun oleh Kementerian Keuangan
Maka alokasi dana desa 2017 sebesar 60 trilyun tersebut sebenarnya lebih rendah dari yang direncanakan untuk 2017 yaitu sebesar 81 trilyun. Meskipun demikian, adanya kenaikan dan desa sampai dengan tahun 2017 tetap patut disyukuri karena hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan untuk melaksanakan amanat UU desa khususnya yang terkait dengan Dana Desa
UntukKabupaten Minahasa Utara Sendiri tahun 2017 ini akan dibagikan 96,8 Milyard yang tersebar kepada 125 desa jumlah tersebut naik jika dibandingkan dengan anggaran dana desa tahun 2016 yang hanya sebesar Rp75,6 miliar
alokasi anggaran tersebut untuk Kabupaten Minahasa Utara dibagi dalam dua tahap pencairan dalam setahun, Dana desa ini akan diberikan sesuai alokasi dasar 90 persen merupakan anggaran tetap dan 10 persen untuk alokasi formula berupa penambahan anggaran yang dilihat dari jumlah total penduduk juga profesi masyarakat
Ditambahkannya ada 4 hal yang harus dilakukan dalam penggunaan Dana Desa yaitu:
1.Integritas dari kepala desa dan perangkat desa.
Integritas adalah hal pertama yang harus dimiliki oleh kepala desa dan perangkat desa. Jika memiliki integritas yang baik, maka kepala desa dan perangkat desa akan memandang keuangan desa sebagai amanah yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga desa. Dengan demikian, kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki pemikiran untuk menyalahgunakan dana desa untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Selain integritas, satu posisi penting di dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu bendahara desa juga harus memiliki keberanian untuk ‘menolak’ perintah atasan (kepala desa) jika diminta untuk melakukan penyimpangan anggaran.
Integritas adalah hal pertama yang harus dimiliki oleh kepala desa dan perangkat desa. Jika memiliki integritas yang baik, maka kepala desa dan perangkat desa akan memandang keuangan desa sebagai amanah yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga desa. Dengan demikian, kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki pemikiran untuk menyalahgunakan dana desa untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Selain integritas, satu posisi penting di dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu bendahara desa juga harus memiliki keberanian untuk ‘menolak’ perintah atasan (kepala desa) jika diminta untuk melakukan penyimpangan anggaran.
2. Tata kelola.
Hal kedua yang harus ada agar pengelolaan keuangan desa akuntabel adalah adanya sistem pengelolaan keuangan yang sederhana tapi kuat dan adanya transparansi pengelolaan keuangan di tingkat desa. Terkait sistem keuangan, dapat digunakan sistem pengelolaan keuangan yang telah disusun oleh pemerintah di dalam Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
3. Kapasitas SDM.
Agar pengelolaan keuangan desa dapat akuntabel, maka dibutuhkan pengelola yang kompeten. Dalam hal ini, pelatihan dan pendampingan kepada kepala desa dan perangkat desa menjadi hal yang wajib untuk dilakukan,
Hal kedua yang harus ada agar pengelolaan keuangan desa akuntabel adalah adanya sistem pengelolaan keuangan yang sederhana tapi kuat dan adanya transparansi pengelolaan keuangan di tingkat desa. Terkait sistem keuangan, dapat digunakan sistem pengelolaan keuangan yang telah disusun oleh pemerintah di dalam Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
3. Kapasitas SDM.
Agar pengelolaan keuangan desa dapat akuntabel, maka dibutuhkan pengelola yang kompeten. Dalam hal ini, pelatihan dan pendampingan kepada kepala desa dan perangkat desa menjadi hal yang wajib untuk dilakukan,
4. Pengawasan warga.
Salah satu katup pengaman untuk mencegah penyimpangan dana adalah pengawasan oleh warga. Oleh karena itu, jika kondisi warga cenderung cuek dan belum memiliki sikap peduli dan kritis mengawasi pengelolaan APBDes ini, maka Kabupaten perlu memiliki kegiatan khusus untuk meningkatkan partisipasi warga di dalam melakukan pengawasan. Agar akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa dapat terwujud. (AL)
Salah satu katup pengaman untuk mencegah penyimpangan dana adalah pengawasan oleh warga. Oleh karena itu, jika kondisi warga cenderung cuek dan belum memiliki sikap peduli dan kritis mengawasi pengelolaan APBDes ini, maka Kabupaten perlu memiliki kegiatan khusus untuk meningkatkan partisipasi warga di dalam melakukan pengawasan. Agar akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa dapat terwujud. (AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar