JAKARTA, RedaksiManado.Com – Kasus elektronik Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP, akan memasuki masa persidangan. Berkas perkara itu sudah diselesaikan oleh KPK. Siapa saja yang terlibat, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku akan ada kejutan nama-nama orang besar dalam dakwaan nantinya.
Mengingat sejumlah anggota DPR disebut telah mengembalikan uang e-KTP ke komisi antirasuah itu.
"Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan tuntutan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana," kata Agus, di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017.
Kasus e-KTP disebut-sebut turut menyeret sejumlah nama besar. Ketua DPR Setya Novanto termasuk yang disebut-sebut di dalamnya. Setya sempat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Rp2,3 triliun itu.
Disinggung soal nama Setya Novanto itu, Agus tidak menjawab spesifik. Namun ia hanya menyebutkan, semoga kasus ini tidak membuat situasi politik terguncang. Agus meyakinkan, nama-nama itu adalah sejumlah orang besar di negeri ini.
"Ya nanti Anda baca saja. Anda dengarkan, kemudian Anda akan melihat, ya mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang besar, karena namanya yang disebutkan banyak sekali," kata Agus.
Karena banyaknya nama-nama orang besar yang disebutkan dalam dakwaan e-KTP, Agus mengatakan, akan ada keterkaitan. Itu akan disebutkan secara bertahap.
"Jadi banyak sekali nama yang disebutkan. Jadi nanti secara periodik juga secara berjenjang ini dulu. Habis ini siapa," kata dia.
Nama-nama itu, akan didakwa melakukan tindakan secara bersama-sama. Agus yakin, akan banyak lagi pihak yang akan disebut.
"Kalau yang ini, iya bersama-sama. Yang ini satu sidang dalam satu berkas terdakwanya dua, tapi saya yakin berikutnya masih banyak," katanya.
Dalam perkara korupsi sekitar Rp2,3 triliun ini, penyidik KPK telah meminta keterangan ratusan orang. Dari unsur pemerintah, anggota DPR, pihak swasta dan pemenang tender. Nilai proyek ini mencapai Rp5,8 triliun.
Penyidik KPK baru menjerat Sugiharto, pejabat pembuat komitmen proyek senilai Rp5,8 triliun itu dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, kuasa pengguna anggaran proyek e-KTP.
Namun, Agus berkali-kali menegaskan kasus itu tak akan berhenti di kedua tersangka itu. Hal itu didasari atas dugaan kerugian negara di kasus ini yang sangat besar yakni sekitar Rp2,3 triliun. (TL)