BITUNG, RedaksiManado.Com – Karang Taruna (KT) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (22/03) dibawah kepemimpinan Billy Lombok sebagai ketua menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 77/HUK/2010 Dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi Karang Taruna Tahun 2017, yang dilaksanakan di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian.
Untuk Narasumber sosialisasi ini sendiri adalah Billy Lombok (Ketua KT), Vileo D.S Dondokambey, SE (Plh Kepala Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara), Handry Languyu (Kabid Dinas Bitung).
“Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar dan tanggungjawab,” Ujar Dondokambey dalam sosialisasi
Sementara itu Billy Lombok lebih mengemukakan hubungan kerja antara pengurus. “Hubungan kerja antar KT dan pengurus KT kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan Nasional dengan Kementerian sosial dan instansi sosial daerah bersifat pembinaan fungsional,” ujar Lombok
Hadir dalam sosialisasi ini Viktory Rotty, S.Th M.Teol M.(Ketua KT Bitung), Dinsos Bitung dan seluruh anggota serta pengurus Karang Taruna Bitung dari berbagai unsur seperti GMNI, Pemuda GMIM dan TKSK Bitung.(Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar