MITRA, RedaksiManado.Com – Waktu yang diberikan kepada para pejabat dilingkup pemerintahan kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) untuk mengisi dan memasukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) cukup lama, namun hingga kini baru 20 persen pejabat yang memasukan data tersebut.
“Tidak ada toleransi waktu lagi” tegas Robert Rogahang, namun meski demikian pihaknya juga siap untuk memfasilitasi cara pengisian kalau diperlukan, tidak sepenuhnya pengisian lembaran LHKPN murni dituangkan sesuai jumlah harta pejabat bersangkutan, tetap dalam skala kecil masih ada pejabat yang kurang transparan terkait besarnya harta yang mereka peroleh.
“Kendati masih ada perilaku seperti itu namun dia meyakini skalanya masih kecil, itu pun resiko mereka yang tanggung soalnya investigasi KPK sudah terbukti melacak jumlah harta yang dimiliki pejabat”.
Rogahang diruang kerjanya, Rabu (15/3/2017) terus mengingatkan bagi seluruh pejabat Mitra ini menjadi perhatian, akhir minggu ini juga segera memasukan LHKPN kepada Inspektorat Mitra. Seperti diketahui lima komponen yang wajib memasukan LHKPN diantaranya, kuasa pengguna anggaran, kepala dinas badan dan kantor, asisten I, II dan III, PPK serta pejabat eselon III Pemkab Mitra.
Diketahui bahwa sesuai Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia No : SE-08 /01/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, diharapkan semua pejabat di jajaran pemerintahan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk segera memasukkan LHKPN.
”Sampai dengan Jumat 17 Maret 2017 minggu ini, saya harap semua pejabat di lingkup Pemda Mitra segera memasukkan LHKPN nya, karena saya tidak akan menunggu, sampai batas waktu belum juga memasukkannya, silahkan antar sendiri ke KPK,” tegas mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah mitra ini. (Bay)