BOLTIM, RedaksiManado.Com – Minimarket IndoMaret dan Alfamart di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dinilai melanggar Undang-undang Perdagangan Nomor 70 tahun 2013, pasal 26 ayat 2 tentang penyampaian serta pemberitahuan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Boltim Ahmad Muliayadi, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan atau pemberitahuan dari kedua toko tersebut, untuk melaporkan izin dagang kepada dinas perdagangan. “Kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala dinas yang bertangung jawab dibidang perdagangan, yaitu saya selaku kepala dinas,” kata Muliayadi, Senin (13/3/2017).
Lanjutnya, selama ini tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Ego sektor diberlakukan saat ini, dimana dinas yang mengeluarkan izin tidak ada pemberitahuan sesuai undang-undang, ketika ditanya sejumlah alasan dijadikan kendala,” terangnya.
Dia menambahkan, kehadiran toko modern tersebut ada kaitan dengan UU perdagangan tentang pengawasan barang beredar. “Mereka hanya mengeluarkan izin, tidak memeriksa barang-barang yang sudah kadarluarsa dan sebagainya, sesuai UU nomor 3 tahun 2014,” ujar Muliayadi.
Sementara Kepala Dinas Penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu Boltim, Suharto Paputungan, menjelaskan soal pemberitahuan ke dinas perdagangan, menurutnya dikeluarkanya izin terhadap kedua toko modern itu, dirinya belum menjabat sebagai kepala DPM-PTSP. “Tahun 2016 saya belum menjabat Kadis Perizinan, sehingga hingga sekarang saya belum melapor ke dinas perdagangan, jika sudah ada izin perpanjangan oleh Indomaret dan Alfamart pada tahun ini, maka saya akan segera menyampaikan sesuai perintah undang-undang, tinggal menunggu izin perpanjangannya,” singkatnya. (EP)