MANADO, RedaksiManado.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus meningkatkan kerjanya dalam hal melaksanakan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Sepanjang tahun 2017, khususnya di bulan Januari – Februari BNNP Sulut merilis sekitar 3 kasus di bidang pemberantasan, sebagaimana disampaikan Kepala BNN Sulut, Charles Hilmer Ngili, Senin (6/3/2017).
”Terdapat 3 kasus yang ditangani BNNP Sulawesi Utara, dengan rincian 4 orang tersangka. Kami mengamankan barang bukti berupa 1 tembakau gorila (1 paket dan 5 linting), kemudian 2 sabu (2 paket kecil). Nah melalui kasus tersebut yang kami yakini terus berkembang bila tidak ditindak tegas, maka BNN Sulut meminta keterlibatan masyarakat melaporkan atau berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba di Sulut,” ujar Charles di kantor BNN Sulut saat tatap muka dengan wartawan.
Lanjut disampaikan Kaban BNN Sulut ini bahwa hadirnya narkotika jenis baru juga patut diwaspadai masyarakat seperti tembakau cap gorila sebagai jenis baru golongan I. Selain itu, dikatakan Kaban ada juga narkotika jenis 4-klorometkatinona atau 4-CMC yang beredar di Indonesia berbentuk cair berwarna biru dengan kemasan jual bersama ‘Blue Safir’ dan ‘Snow White’.
Tidak hanya itu, dipaparkannya pula terkait upaya dan kerja konkrit melalui rehabilitasi yang dilakukan BNN Sulut dengan merehabilitasi 74 orang pecandu atau penyalahguna, yang terdiri dari 44 orang berjenis kelamin laki-laki dan 30 orang perempuan. (RR)