» » » Faisal Basri: Kasus Dahlan, Bukti Negara Tak Dukung Inovasi

Jakarta, RedaksiManado.Com - Pemerintah dinilai tidak mendukung kemajuan perkembangan inovasi dan teknologi. Hal itu dilihat dalam penetapan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Ini dinyatakan Faisal Basri.

"(Kasus) Dahlan ini membuktikan negara tidak mendukung kemajuan, coba negeri yang maju itu ditopang oleh inovasi," ujar Pengamat Ekonomi, Faisal Basri dalam sebuah diskusi bertajuk 'Melawan Kriminalisasi Kebijakan' yang digelar di kantor MMD initiative, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).

Faisal mengatakan dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik yang menjerat Dahlan sebagai tersangka, pemerintah telah menujukan sikap yang tidak pro-inovasi dan teknologi.

"Akibatnya kita makin tertinggal, dari negara lain, dari segi kesejahteraannya. Padahal titik mulainya ada di inovasi yang dilakukan anak negeri," katanya 

Sementara Peneliti Teknologi Energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yazid Bindar menambahkan, untuk mencapai hasil dari inovasi teknologi yang mapan diperlukan tahapan yang cukup panjang. Adanya kasus Dahlan bisa menjadi penghambat perkembangan inovasi teknologi di dalam negeri. 

"Inovasi dibuat bukan jangka pendek, berarti harus mampu memperkirakan kebutuhan akan datang. Contoh 30 tahun yang akan datang, ketika Indonesia dibangun sekarang dengan tenaga fosil maka harus dipikirkan energi lain," papar Yazid.

Yazid mengatakan gagalnya proyek mobil listrik yang diinsiasi oleh Dahlan sebagai bukti ketidaksabaran pemerintah. Hal ini juga dapat membuat preseden buruk dalam membuat inovasi dan teknologi di lingkungan akademisi

"Mobil listrik yang ada belum selesai sudah dimatikan. Kalau kita lihat di Indonesia ada ketidaksabaran. Kalau muncul ketidaksabaran, inovasi akan tertutup. Ini preseden yang masuk ke kampus, selama ini kita tidak pikirkan," pungkas Yazid.

Terkait kasus yang dihadapinya itu, Dahlan Iskan telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/2/2017) lalu. 

Dahlan diduga menunjuk perusahaan Dasep sebagai pelaksana proyek. Dalam kasus ini, Dasep Ahmadi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (TL)

Admin RMC , 3/11/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama