Sulut, RedaksiManado.Com ~ Gubenur Sulawesi Utara Olly Dondokambey membantah telah menerima uang dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dan juga Bendahara Umum DPP PDI-P ini juga mengaku tidak kenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disebut sebagai orang yang membagi-bagikan uang pada sejumlah politikus Senayan.
Dalam dakwaan kasus ini untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Olly disebut menerima uang sebesar US$1,2 juta.
Dalam dakwaan kasus ini untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Olly disebut menerima uang sebesar US$1,2 juta.
"Saya tidak pernah terima. Semua tidak benar. Saya pernah klarifikasi di KPK. Semuanya ada di BAP," kata Olly di ruang tamu gubernur, Kamis (9/3/2017).
Olly yakin penyebutan namanya dalam dakwaan itu hanya berdasar keterangan pihak-pihak yang tidak dapat dipercaya. Bahkan Olly menyebutkan empat poin alasan untuk membantah semua keterangan itu.
"Pertama, saya tidak kenal Andi Narogong. Bagaimana mungkin orang yang saya tidak kenal menyerahkan uang 1,2 juta dollar kepada saya. Kedua, saya tidak pernah bertemu dengannya (Andi). Ketiga, tidak pernah ada pembahasan di banggar tentang e-KTP dan keempat tidak ada pertemuan dengan pihak lain (perusahaan) tentang itu," ucap Olly.
Meskipun begitu, sebagai pejabat negara yang taat hukum, Olly tetap menyerahkan semuanya ke penasihat hukum. "Saya serahkan ke tim bantuan hukum PDI-P," bebernya. (Jak)