"Pagi-pagi, Pak Setya sambil tergesa menyampaikan bahwa di Kemdagri ada program e-KTP. Beliau bilang e-KTP merupakan program strategis nasional jadi ayo kita jaga bersama. Lalu dia pergi," ujar Diah saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3).
Selain Setya, kata Diah, dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, serta pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong. Majelis hakim sempat heran mendengar jawaban Diah terkait pertemuan tersebut.
"Hanya sekadar itu omongnya (Setya) lalu ngapain harus jam enam pagi?" tanya hakim anggota.
Lebih lanjut Diah menuturkan, sebelum pertemuan di hotel Gran Melia, pihaknya juga pernah bertemu dengan Andi, Irman, dan Sugiharto di restauran Peacock, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Diah mengaku sempat dikenalkan dengan pihak swasta Johanes Marlin sebagai distributor AFIS L1 yang alatnya dipakai dalam proyek e-KTP.
"Di Peacock itu memang acaranya Pak Irman. Di sana saya dikenalkan dengan orang-orang itu," ucapnya.
Hari ini Diah menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Diah menerima duit US$1 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, penyedia barang dan jasa Kemdagri. Uang itu untuk memperlancar pembahasan izin pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek e-KTP.
Bukan hanya sekali Diah menerima uang US$1 juta. Pada Desember 2010, Andi juga pernah memberikan uang sejumlah yang sama sebagai kompensasi karena Diah membantu dalam pembahasan anggaran pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional sehingga anggaran disetujui DPR.