SULUT, RedaksiManado.Com ~ Pengelolaan belanja negara yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa harus menerapkan metode dan proses yang mengarah pada aspek transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas. Proses itu dapat diwujudkan di semua pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Utara dengan diterapkannya E-Katalog berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 dan Nomor 1 Tahun 2015.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Edwin Silangen, SE, MS yang diwakili Asisten II Rudi Mokoginta, SE, M.TP dalam kegiatan Sosialisasi E-Katalog dan E-Purchasing Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) di Hotel Peninsula Manado, Kamis (23/3/2017) pagi.
"Sebab E-Katalog mampu menjadikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih efisien, meningkatkan transparansi serta mampu memperpendek waktu pengadaan. E-Katalog juga memberi keuntungan bagi pemerintah dalam mendapatkan harga terbaik," katanya.
Meskipun menguntungkan, Sekdaprov menyayangkan tidak semua aparatur penyelenggara pemerintahan memahami sistem informasi E-Katalog, terlebih lagi E-Purchasing. Karena itu peserta sosialisasi diharapkannya dapat memahami semua informasi yang disampaikan.
"Aparatur penyelenggara pemerintahan di daerah belum sepenuhnya memahami sistem tersebut. Kegiatan ini adalah kesempatan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan atau pengaplikasian E-Katalog dan E-Purchasing. Ikuti dan manfaatkan seoptimal mungkin," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Infrastruktur dan Pengadaan Barang Jasa Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si. Jemmy berharap kegiatan itu dapat bermanfaat bagi perkembangan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Sulawesi Utara. "Seluruh peserta dapat memahami semua informasi yang disampaikan di sosialisasi," katanya.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah J.E Kenap dan para pejabat pengadaan barang dan jasa kabupaten dan kota. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar