» » » Diduga Bohong, Setnov Resmi Diadukan ke MKD soal e-KTP

Jakarta, RedaksiManado.Com -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga telah melanggar etik.

Setya diduga berbohong tidak mengenal dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik, yaitu Irman dan Sugiharto.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan Setya mengenal Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.

Oleh karena itu, pernyataan Setya di sejumlah media massa karena mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiharto merupakan bentuk kebohongan publik.

"Hari ini MAKI menyerahkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bapak Setya Novanto dalam kedudukannya sebagai Ketua DPR,” ujar Boyamin usai melakukan pelaporan ke MKD di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3).

Selain berbohong soal perkenalan, Boyamin berkata, bantahan Setya soal adanya pertemuan dengan Irman, Sugiharto, Diah, dan Andi juga diduga merupakan kebohongan. Ia mengklaim, Setya dan keempat orang tersebut pernah melakukan pertemuan di Hotel Grand Melia dan ruang Fraksi Golkar di Gedung DPR sekitar akhir tahun 2010.

Pertemuan soal Proyek

Boyamin menilai, pertemuan tersebut diduga terkait dengan pembahasan proyek e-KTP yang sekarang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

“Saya yakin di catatan Hotel Grand Melia ada itu dan Saya kira KPK juga sudah tau catatan itu. Saya saja tahu. Sehingga otomatis (Setya) mengenal Irman dan Sugiharto karena pertemuan itu,” ujarnya.

Tak hanya soal informasi pertemuan, Boyamin mengklaim, memiliki sejumlah foto yang memperlihatkan kedekatan antara Setya dengan Irman dan Sugiharto. Meski enggan memperlihatkan bukto foto tersebut kepada pewarta, Boyamin berkata, foto itu merupakan dokumentasi milik Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah acara resmi.

“Nanti kalau sudah dipanggil (MKD) saya akan menyerahkan foto ada pertemuan(Setya) dengan beberapa orang itu (Irman dan Sugiharto),” ujar Boyamin.


Sementara itu, dalam laporannya ke MKD, Boyamin menyebut, Setya diduga melanggar kode etik DPR pasal 3 ayat 1 yang menbut anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung maupun di luar gedung.

“Saya menduga (Setya) melakukan pelanggaran etik karena melakukan perbuatan tidak terpuji dan tercela dalam bentuk berbohong,” ujarnya.

Setya Novanto sebelumnya bersumpah tidak menerima sepeser pun uang terkait dugaan korupsi e-KTP. Dia juga memastikan Golkar tak pernah menerima Rp150 miliar seperti yang disebut dalam dakwaan.

KPK menetapkan dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, dan hari ini keduanya menghadapi sidang dakwaan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp6 triliun.

Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, saat ini MKD tidak dapat memberikan sanksi kepada Setya Novanto yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Sufmi mengatakan pemberian sanksi hanya bisa dilakukan jika anggota DPR telah terbukti melakukan tindak pidana atau ditetapkan sebagai tersangka. (TL)

Redaksi Manado 2017 , 3/17/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama