SULUT, RedaksiManado - Sebanyak 2508 koperasi tidak sehat yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) , resmi dibubarkan Kementrian Koperasi melalui dinas Koperasi Provinsi Sulut. Hal ini diungkapkan Christiano Talumepa SH, MH selaku kadis Koperasi dan UKM saat hearing bersama komisi 2 DPRD Sulut.
"Dua minggu silam dari Kementrian Koperasi telah melakukan kebijakan pembubaran koperasi sebanyak 2508 koperasi yang ada di Sulut, dan ini memang sejalan dengan program dan kebijakan kita kedepan, karena bagi kami sebetulnya bukan jumlah koperasinya yang penting, namun bagaimana koperasi bisa efektif dan produktif untuk mensejahterahkan masyarakat lebih khusus anggotanya agar supaya bisa berdampak pada program pemerintah daerah yakni OD SK" beber mantan Asisten 3 ini ditengah hearing sore hari tadi, Kamis (2/03/2017).
Talumepa pun memaparkan bahwa koperasi berbeda dengan lembaga keuangan lainnya seperti Perbankan, karena asas pendirian koperasi adalah asas kekeluaragaan. Artinya koperasi didirikan dalam rangka mensejahterakan anggota koperasi itu sendiri. Sehingga terhadap koperasi simpan pinjam sampai saat ini bervariasi tidak ada standarisasi
"Walaupun saat ini kita bisa melihat sangat banyak koperasi yang bergerak disimpan pinjam, sudah mulai merekrut pembiayaan dari masyarakat. Artinya sudah bertentangan dengan asas atau ideology pendirian koperasi, yang dalam hal ini prinsip koperasi adalah mensejahterakan anggotannya"
Untuk itu, Kedepannya Dinas Koperasi dan UKM akan mengadakan pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang merekrut dana atau uang dari masyarakat, Sudah sama seperti Rentenir karena tujuan koperasi bukan seperti itu, akan ada tindakan tegas dari kita sebagai pejabat Pembina koperasi. Guna mengantisipasi jangan sampai kasus-kasus yang seperti diberitakan di media pada beberapa waktu lalu, investasi bodong yang sudah mengumpul kurang lebih tiga trilliun kemudian lari.
"Nah ini yang akan kami tertibkan kedepan dan ada juga koperasi dari provinsi lain yang bergerak di simpan pinjam kemudian sudah ekspansi ke daerah. Ini akan menjadi perhatian bagi kita. Saat ini kita tengah membentuk Satgas pengawasan bersama-sama dengan OJK. Kita akan mengawasi koperasi yang melaksanakan fungsi sesuai dengan bidang koperasi itu sendiri. Apakah dia (koperasi) melakukan kegiatan sesuai dengan pengkoperasian atau sudah menyimpang" tegasnya
Disamping itu juga kedepan Dinas Koperasi dan UKM akan melaksanakan penataan kelembagaan lewat dua kegiatan, yakni identifikasi koperasi di Sulut by name by address, setelah teridentifikasi maka akan melaksanakan inventarisasi didalamnya akan ada pemetaan,
"Saya melakukannya dengan system traffic light, yakni lampu merah, kuning dan hijau. Jadi koperasi yang masuk dalam lampu merah dengan tegas kita bubarkan. Dan yang masuk dalam lampu kuning, artinya pengurusnya jelas, keanggotaannya jelas kemudian sudah mulai suam-suam kuku dan jenis usahanya sudah kembang kempis. Nah disitu kami akan melakukan pendampingan untuk memotivasi , agar menjadi segar kembali agar masuk dalam zona hijau. Kemudian yang lampu hijau adalah yang jelas keanggotaannya yang jelas pengurusnya, prodaknya jelas maka kita akan memfasilitasi untuk fasilitas pemasaran terhadap hasil produksi dari koperasi ini, nah semua ini akan menuju ke database koperasi. Sehingga saat kita mencari koperasi-koperasi yang sehat kita tinggal membuka database tersebut" jelasnya.
Usai mendengarkan pemaparan dari Talumepa, wakil ketua komisi 2 Noldy Lamalo yang saat itu memimpin rapat langsung melontarkan pujiannya kepada birokrat muda ini. Dikatakan Lamalo, langkah-langkah yang sudah dilakukan Talumepa dan yang akan dilakukan untuk dunia koperasi bumi nyiur melambai sejalan dengan pemikiran-pemikiran komisi 2,
"Saya sangat mengapresiasi pak kadis, karena sebelum-sebelumnya kami sudah pernah mengusulkan hal-hal ini tapi tidak pernah direalisasikan oleh pendahulu pak kadis" tutur Lamalo. (RS)