MINAHASA, RedaksiManado.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa terus memantapkan hal-hal menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2018 mendatang.
Yang terbaru adalah tentang Program Nasional Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih). Secara berkelanjutan terus digiatkan lembaga pengawal Pemilu tersebut. Menurut penjelasan Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon, setelah sebelumnya telah menerima data ter-update dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa, menerima data pemilih pemula dari peserta kelas pemilu dan mengumumkan penerimaan Tanggapan Masyarakat (Gapmas) di website dan sosial media, kali ini kreasi kegiatan Mutarlih digagas dalam bentuk Pilot Project Kerjasama Mutarlih Berkelanjutan dengan lima desa/kelurahan di lima wilayah kerja KPU Minahasa.
“Lima desa/kelurahan yang ditetapkan rapat Pleno sebagai desa/kelurahan percontohan adalah: Desa Tikela Kecamatan Tombulu (Wilayah I), Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat (Wilayah II), Desa Passo Kecamatan Kakas Barat (Wilayah III), Desa Amongena I Kecamatan Langowan Timur (Wilayah IV) dan Kelurahan Uner Kecamatan Kawangkoan (Wilayah V),” ujar Tinangon. Lanjutnya, penetapan lima desa percontohan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan kunjungan Tim Mutarlih Berkelanjutan KPU Minahasa yang dilaksanakan sejak tanggal 10 – 17 Maret pekan lalu.
Dimana dalam kunjungan tersebut, Tim bersama pemerintah dan perangkat desa/kelurahan dibantu anggota Komunitas Peduli Pemilu ‘Sahabat Pemilu Minahasa’ berhasil melakukan pencermatan DPT Pilgub 2015 dan mendata pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Total tanggapan masyarakat terhadap pemilih TMS sebagai bahan pemutakhiran data pemilih adalah 384 gapmas.
Hal ini terungkap dalam rapat pleno rutin yang diantaranya mengagendakan pelaporan kunjungan ke lima desa pilot project Mutarlih Berkelanjutan, yang digelar di ruang diskusi ‘Baku Beking Pande’ RPP Wale Pawowasan Pemilu KPU Minahasa, Senin 20 Maret 2017 kemarin. Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon dalam keterangan persnya didampingi Kadiv Perencanaan dan Data, Lord Malonda mengungkapkan bahwa terobosan proaktif dengan strategi ‘jemput bola’ tersebut dilakukan karena sejak pengumuman penerimaan tanggapan masyarakat terhadap data pemilih disampaikan, baik di website maupun media sosial, belum ada satupun tanggapan masyarakat yang masuk.
“Masyarakat kita belum punya kesadaran secara proaktif memberikan tanggapan terkait data pemilih, karenanya kita mengubah strategi dengan bekerjasama dengan pemerintah di lima desa dan kelurahan, mengunjungi langsung dan menjemput tanggapan masyarakat untuk selanjutnya meminta bantuan aparat pemerintah desa atau kelurahan jika ada perkembangan terkait status pemilih dapat terus mengirimkan gapmas langsung ke KPU Minahasa,” jelas Tinangon.
Selain itu dikatakanya, kerjasama dengan lima desa/kelurahan tersebut akan terus berlanjut dalam updating data pemilih. Karena KPU Minahasa mengharapkan jumlah desa/kelurahan akan diperluas sehingga data yang terupdate akan lebih signifikan, mengingat KPU Minahasa merupakan kabupaten dengan jumlah kecamatan serta desa dan kelurahan terbanyak. “Kabupaten Minahasa memiliki 25 Kecamatan dengan 270 Desa/Kelurahan. Jumlah tersebut, terbanyak di Sulawesi Utara,” tegas Tinangon.
Adapun rincian jumlah tanggapan masyarakat yang diperoleh KPU Minahasa selama kunjungan ‘jemput bola’ tersebut adalah:
– Desa Tikela Kecamatan Tombulu : 18 gapmas;
– Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat: 250 gapmas;
– Desa Passo Kecamatan Kakas Barat: 34 gapmas;
– Desa Amongena I Kecamatan Langowan Timur: 57 gapmas;
– Kelurahan Uner Kecamatan Kawangkoan: 25 gapmas. ***(Angel)
– Desa Tikela Kecamatan Tombulu : 18 gapmas;
– Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat: 250 gapmas;
– Desa Passo Kecamatan Kakas Barat: 34 gapmas;
– Desa Amongena I Kecamatan Langowan Timur: 57 gapmas;
– Kelurahan Uner Kecamatan Kawangkoan: 25 gapmas. ***(Angel)