» » » » Dakwaan e-KTP Jadi Kunci Penetapan Tersangka Baru

JakartaRedaksiManado.Com -- Masuknya nama-nama pejabat publik dan politikus dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP membuka kemungkinan bagi penyidik KPK untuk kembali mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru pada perkara tersebut.

Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto, tersangka baru dapat ditetapkan setelah proses pembuktian di persidangan berlangsung. Pembuktian dapat dilakukan dengan memanggil nama-nama yang namanya disinggung dalam dakwaan untuk dikonfrontir dan disumpah saat memberi kesaksian di persidangan.

Proses penetapan tersangka baru harus terlebih dulu melalui penyidikan yang berdasar pada dua alat bukti. Marcus mengatakan, penyidik KPK wajib menyidik nama-nama yang terbukti terlibat dalam persidangan dengan berangkat dari pembuktian dalam persidangan dan vonis hakim.


"Nanti prosesnya sama tetap ada penyidikan, penuntutan. Itu merupakan kewajiban hukum bagi penyidik," tuturnya.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa di Kementerian Dalam Negeri memberi sejumlah uang kepada anggota DPR. Tujuannya, agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui pagu untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.


Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meyakini, Irman dan Sugiharto akan banyak berperan dalam mengungkap kasus megakorupsi di persidangan. Terlebih mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.


"Keduanya tidak banyak komentar saat dibacakan dakwaan, saya yakin (mereka) bisa bantu ungkap kasus ini lebih jauh," kata Saut. (Alen)

Admin RMC , , 3/10/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama